Ujian CAT PPPK BGN menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Gizi Nasional.
Tahun ini, ribuan pelamar di seluruh Indonesia bersiap menghadapi ujian kompetensi ini untuk mendapatkan posisi strategis di bidang gizi dan kesehatan masyarakat.
Dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diterapkan, ujian ini menuntut persiapan matang dari peserta agar dapat lolos dengan nilai optimal.
Seleksi PPPK di BGN tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sumber daya manusia di sektor gizi nasional.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Gizi Nasional, proses ujian CAT PPPK BGN dirancang untuk menilai kompetensi peserta secara adil dan transparan.
Peserta yang telah lulus tahap administrasi diwajibkan mengikuti ujian ini sesuai jadwal yang telah ditentukan. Penting bagi calon peserta untuk memahami setiap aturan agar tidak ada kesalahan yang dapat menyebabkan kegagalan.
Artikel ini merangkum secara lengkap ketentuan resmi agar peserta dapat mempersiapkan diri dengan optimal.
Ketentuan Pelaksanaan Ujian CAT PPPK BGN

Ketentuan pelaksanaan ujian CAT PPPK BGN mencakup sejumlah prosedur penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta. Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan tertib, aman, dan adil bagi semua peserta.
Berikut poin-poin ketentuan pelaksanaan ujian CAT PPPK BGN yang perlu diperhatikan:
Kehadiran Peserta di Lokasi Ujian
Peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 90 menit sebelum sesi ujian dimulai. Waktu ini digunakan untuk proses penitipan barang, pemeriksaan tubuh (body checking), registrasi, serta pemberian PIN ujian.
Pengecekan Jadwal dan Lokasi Ujian
Lokasi dan jadwal pelaksanaan ujian dapat dilihat melalui Kartu Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi CAT yang dicetak dari laman resmi SSCASN. Peserta diimbau memastikan kembali informasi tersebut sebelum hari pelaksanaan.
Kondisi Kesehatan Peserta
Peserta harus berada dalam kondisi sehat saat mengikuti ujian. Dianjurkan untuk makan dan minum terlebih dahulu sebelum memasuki area ujian karena peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.
Barang Bawaan dan Perlengkapan Pribadi
Peserta diperbolehkan membawa perlengkapan pribadi tertentu seperti obat-obatan, makanan khusus, atau alat bantu gerak sesuai kebutuhan. Namun, seluruh barang wajib dititipkan di tempat yang telah disediakan dan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Dokumen dan Identitas Peserta
Dokumen wajib yang harus dibawa meliputi Kartu Peserta Ujian Seleksi PPPK Tahap II BGN 2025 yang dicetak berwarna dengan kualitas baik agar barcode dapat terbaca, serta identitas diri berupa KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP yang sah.
Ketentuan PIN dan Tata Tertib Lokasi
PIN registrasi ujian akan ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruang ujian. Kendaraan peserta hanya diperbolehkan parkir di area drop zone, dan peserta dilarang berkumpul di sekitar lokasi ujian.
Selain memahami ketentuan teknis pelaksanaan ujian, peserta juga wajib memperhatikan aturan berpakaian yang telah ditetapkan oleh panitia, karena ketidaksesuaian pakaian dapat berakibat pada larangan mengikuti ujian.





