Sejak diperkenalkan, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi salah satu jalur utama untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, masih banyak calon pelamar yang bingung mengenai jenis jabatan PPPK apa saja yang sebenarnya bisa mereka isi.
Berbeda dengan PNS yang dapat mengisi hampir semua lini jabatan, jabatan untuk PPPK memiliki kekhususan dan batasan yang diatur secara ketat dalam perundang-undangan.
Memahami jabatan yang dapat diisi PPPK adalah langkah pertama yang krusial sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda, mengupas tuntas seluk-beluk jabatan PPPK berdasarkan regulasi terbaru.
Pengenalan Jabatan PPPK

Untuk memberikan pengenalan jabatan pppk yang akurat, kita harus merujuk pada landasan hukum utamanya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara eksplisit menyatakan bahwa jenis jabatan bagi PPPK akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden yang menjadi acuan utama hingga saat ini adalah Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
Regulasi inilah yang secara rinci memetakan jenis-jenis jabatan apa saja yang terbuka bagi ASN dengan status perjanjian kerja. Memahami isi Perpres ini adalah kunci bagi setiap calon pelamar jabatan P3K.
Jenis Jabatan PPPK

Berdasarkan Perpres No. 38 Tahun 2020, ada dua kategori utama jenis jabatan pppk yang bisa diisi, yaitu:
1. Jabatan Fungsional (JF)
Ini adalah kategori terbesar dan paling umum untuk formasi PPPK.
Jabatan PPPK fungsional adalah posisi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
Contoh paling populer dari jabatan PPPK fungsional adalah:
- Guru
- Tenaga Kesehatan (Dokter, Perawat, Bidan)
- Penyuluh
- Pranata Komputer
- Dan ratusan jabatan pppk teknis lainnya.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Ini adalah terobosan yang signifikan. PPPK juga diberi kesempatan untuk mengisi posisi strategis di level pimpinan, meskipun dengan batasan.
Jabatan untuk P3K di level ini terbatas pada JPT Utama Tertentu dan JPT Madya Tertentu.
Pengisian JPT oleh PPPK biasanya dilakukan untuk jabatan yang memerlukan kompetensi spesifik yang mungkin tidak tersedia di kalangan PNS, atau untuk percepatan pencapaian target strategis nasional.




