Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memegang peranan vital dalam arsitektur birokrasi Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara membawa paradigma baru bagi pengadaan aparatur sipil negara. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak lagi diposisikan sebagai tenaga kontrak pelengkap, melainkan bagian integral dari ASN yang berlandaskan meritokrasi, profesionalisme, serta kesetaraan hak jaminan sosial.
Kendati demikian, pemahaman masyarakat mengenai klasifikasi dan jenis jabatan PPPK masih kerap diwarnai kerancuan. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengisi seluruh hierarki jabatan manajerial dan fungsional dari jenjang terendah, penempatan PPPK dirancang dengan kekhususan tertentu. Pengaturan formasi ini diatur secara rigid dalam regulasi turunan perundang-undangan agar sejalan dengan arah transformasi layanan publik nasional.
Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), mengenali rumpun formasi, jenjang karier, serta batasan hukum formasi PPPK merupakan langkah fundamental sebelum memilih formasi. Artikel ini membedah tuntas klasifikasi, pembagian jenis jabatan fungsional maupun pelaksana, hingga sistem kelas jabatan yang berlaku resmi.
Landasan Hukum dan Transformasi Jabatan PPPK

Penetapan dan pemetaan jabatan ASN mengalami perubahan mendasar seiring disahkannya payung hukum terbaru. Sebelumnya, formasi PPPK berakar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Namun, regulasi tersebut kini telah digantikan secara menyeluruh oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengedepankan fleksibilitas organisasi, digitalisasi birokrasi, dan kesetaraan status ASN.
Dalam ranah implementasi teknis, jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Regulasi ini diperkuat oleh sejumlah Keputusan MenPAN-RB yang mengatur nomenklatur jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Prinsip utama penetapan formasi PPPK diarahkan pada pengisian jabatan yang membutuhkan keahlian terapan langsung, percepatan penyelesaian program strategis nasional, serta penyelesaian penataan tenaga non-ASN (honorer) yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah. Dengan demikian, kriteria kompetensi, kualifikasi ijazah, dan pengalaman kerja menjadi parameter penentu kelayakan seorang pelamar.
Klasifikasi Utama Jenis Jabatan PPPK
Berdasarkan tata regulasi kepegawaian terkini, formasi PPPK terbagi ke dalam kelompok jabatan yang memiliki karakteristik tugas, tanggung jawab, dan standar kualifikasi yang berbeda. Calon pelamar wajib memahami pembagian kelompok tersebut guna mencocokkan latar belakang pendidikan dan portofolio profesional mereka.
1. Jabatan Fungsional (JF) Keahlian
Jabatan Fungsional Keahlian adalah kategori jabatan yang pelaksanaan tugas dan fungsinya menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi penelitian, serta keahlian analitis pada disiplin spesifik. Pengangkatan dalam JF Keahlian mensyaratkan kualifikasi pendidikan formal minimal sarjana (S-1), diploma empat (D-IV), hingga magister atau doktoral untuk jenjang keahlian tertentu.





