Kabar Terbaru Kecurangan PPPK Madina Sumatra Utara

Kasus kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat di Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Polda Sumut telah memeriksa Bupati Madina, Ja’far Sukhairi Nasution, sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini.
Hal ini menambah daftar panjang skandal kecurangan PPPK yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Rabu (11/12/2024), menyampaikan bahwa Bupati Ja’far secara aktif memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa absen.
Meskipun demikian, detail dari ketiga jadwal pemeriksaan tersebut belum diungkapkan ke publik. “Yang bersangkutan selalu hadir,” ujar Hadi, menegaskan komitmen Bupati dalam mendukung proses hukum.
Selain itu, tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Kadis Pendidikan Madina, Dollar Hafriyanto Siregar.
- Kepala BKD, berinisial AHN.
- Kasi Dikdas, berinisial HS.
- Bendahara Disdik, berinisial SD.
- Kasubbag Umum, berinisial ISB.
- Kasi Dik Paud, berinisial DM.
- Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.
Dollar Hafriyanto Siregar menjadi tersangka pertama setelah terbukti meminta sejumlah uang dari peserta seleksi PPPK dengan total mencapai Rp 580 juta.
Modus semacam ini jelas merusak integritas proses seleksi dan menciptakan ketidakadilan bagi peserta yang memenuhi syarat secara sah.
Kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat

Selain kasus di Madina, skandal serupa juga terjadi di Kabupaten Langkat. Eks Plt Bupati Langkat, Syah Affandin (Ondim), turut diperiksa sebagai saksi oleh Polda Sumut.
Penyelidikan ini mengungkap lima tersangka dalam kasus kecurangan PPPK 2023 di Langkat, yaitu:
- Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.
- Kepala BKD, Eka Syahputra Depari.
- Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat, Alek Sander.
- Dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Modus operandi yang digunakan adalah meminta sejumlah uang kepada calon peserta PPPK sebagai syarat untuk lolos seleksi. Praktik ini jelas mencoreng transparansi dan keadilan yang menjadi dasar penerimaan PPPK.
Demonstrasi oleh masyarakat Langkat juga semakin memperkeruh suasana. Mereka menuntut Polda Sumut untuk menetapkan Syah Affandin sebagai tersangka, karena dianggap sebagai dalang utama dalam skandal ini.




