Di tengah harapan besar para tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian status melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar yang menjadi pukulan telak bagi sebagian dari mereka.
Tidak semua tenaga honorer dapat memanfaatkan peluang emas ini.
BKN secara tegas telah mengumumkan daftar kategori honorer yang tidak bisa ikut PPPK, baik dalam skema penuh waktu maupun paruh waktu.
Keputusan ini didasarkan pada serangkaian aturan, termasuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, yang menetapkan kriteria ketat bagi honorer yang berhak mengikuti seleksi dan diangkat menjadi ASN.
Pengumuman ini sontak membuat nasib ribuan honorer yang tidak bisa ikut pppk 2025 menjadi semakin tidak pasti.
Honorer yang Tidak Bisa Ikut PPPK

Pemerintah menegaskan bahwa program pengangkatan PPPK, baik tahap II maupun skema paruh waktu, adalah upaya untuk menuntaskan masalah tenaga honorer secara bertahap.
Namun, prioritas diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administrasi dan pengabdian yang ditetapkan.
Oleh karena itu, ada beberapa kelompok honorer yang tidak bisa ikut PPPK.
Deputi BKN, Suharmen, bahkan menegaskan bahwa honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak akan bisa diangkat, karena salah satu syarat utamanya adalah telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.
Ini adalah salah satu filter utama yang membuat banyak honorer yang tidak bisa ikut PPPK.
Kategori Honorer yang Tidak Bisa Ikut PPPK

Berdasarkan pengumuman resmi BKN dan KemenPANRB, setidaknya ada enam kategori utama honorer yang tidak bisa ikut PPPK. Mari kita bedah satu per satu:
1. Honorer yang Diangkat Setelah Oktober 2023
Pemerintah menetapkan batas waktu pengangkatan honorer. Mereka yang baru mulai bekerja setelah Oktober 2023 dianggap belum memenuhi syarat masa kerja minimal.
2. Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
Syarat masa kerja minimal dua tahun (efektif per Januari 2025) menjadi wajib.




