Di awal tahun 2026 ini, banyak yang mencari informasi akurat tentang jadwal seleksi PPPK Kemenham.
Bagi banyak orang yang bercita-cita menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), peluang di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) selalu menarik perhatian.
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah membuka peluang besar dengan total 500 formasi PPPK tahun 2025.
Ini kesempatan emas bagi Anda yang memiliki pengalaman kerja relevan untuk berkarier di bidang hak asasi manusia, baik di unit pusat maupun 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia.
Saat ini, jadwal PPPK Kemenham 2025 sedang memasuki fase penting: pendaftaran akan dibuka besok, 7 Januari 2026.
Proses ini transparan dan mengikuti regulasi terbaru dari Kementerian PANRB. Jika Anda sedang mempersiapkan diri, artikel ini akan membahas jadwal seleksi PPPK Kemenham secara detail, tahapan, hingga tips sukses.
Tahapan Seleksi PPPK KemenHAM

Pada tahap awal mari kita bahas tahapan seleksi PPPK KemenHAM secara mendalam.
Proses ini terdiri dari beberapa fase yang bersifat menggugurkan, sehingga persiapan matang sangat diperlukan.
Pertama, tahap Seleksi Administrasi. Di sini, pelamar harus memastikan semua dokumen lengkap, seperti surat lamaran, surat pernyataan, KTP, ijazah, transkrip nilai, dan bukti pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait.
Bagi jabatan khusus seperti Apoteker, STRA wajib disertakan. Jika ada ketidaksesuaian, pelamar akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Kedua, Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN. Ini mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta Integritas dan Moralitas (Wawancara).
Nilai akumulasi dari tahap ini berkontribusi 50% terhadap nilai akhir. Jadwal tes PPPK KemenHAM CAT menjadi momen krusial, di mana peringkat ditentukan berdasarkan nilai tertinggi, dengan tie-breaker seperti usia jika nilai sama.
Sistem kelulusan keseluruhan berdasarkan peringkat nilai akhir, dengan prioritas pada kompetensi teknis jika ada nilai sama.
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa Tes Tertulis. Peserta yang dapat mengikuti tahap ini paling banyak 5 (lima) kali jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi (peringkat terbaik).





