Pelantikan pppk Paruh Waktu 2025 menjadi momen yang paling dinantikan oleh para peserta yang telah berhasil melewati serangkaian tahapan seleksi.
Proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini kini telah memasuki fase akhir, yaitu pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI).
Tahap ini merupakan gerbang terakhir sebelum para pegawai resmi diangkat dan dilantik untuk mengabdi di instansi masing-masing.
Berdasarkan informasi terbaru, proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, meskipun terdapat beberapa penyesuaian.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 telah mengumumkan bahwa tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) berlangsung dari 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Setelah pengisian DRH selesai, proses akan berlanjut ke penetapan NI PPPK yang dijadwalkan rampung pada 30 September 2025.
Lantas, kapan tepatnya pelantikan akan dilaksanakan dan apa saja ketentuan yang perlu dipahami? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Memahami PPPK Paruh Waktu

Sebelum membahas lebih jauh mengenai jadwal pelantikan PPPK, penting untuk memahami konsep PPPK Paruh Waktu.
Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Status ini memberikan fleksibilitas dalam skema kerja yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di instansi terkait. Pengangkatan mereka didasarkan pada kebutuhan dan prioritas instansi pemerintah.
Keputusan Menpan RB tentang PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum utama dalam pelaksanaan seleksi dan pengangkatan ini adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Regulasi ini mengatur secara rinci seluruh aspek, mulai dari pengangkatan hingga perjanjian kerja. Beberapa poin penting dalam keputusan tersebut antara lain:
Proses Pengangkatan
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, seperti Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
Pembatalan Pengangkatan
Pengangkatan dapat dibatalkan jika calon pegawai mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu, atau meninggal dunia.
Masa Perjanjian Kerja
Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Perjanjian kerja ini memuat rincian jabatan, ekspektasi kinerja, hak, kewajiban, hingga sanksi.
Menjadi PPPK Penuh Waktu
Keputusan ini juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja triwulanan atau tahunan serta capaian kinerja organisasi secara keseluruhan.
Tahapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Proses menuju pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 melibatkan beberapa tahapan krusial yang harus dilalui oleh setiap peserta yang dinyatakan lulus. Berikut adalah alur lengkapnya:
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Tahap ini wajib dilakukan oleh seluruh peserta lulus seleksi. Berdasarkan edaran BKN, jadwal pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025.
Peserta harus melengkapi data diri dan mengunggah dokumen-dokumen penting seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK, dan surat keterangan sehat.
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK
Setelah DRH terisi lengkap, instansi akan mengusulkan penetapan NI PPPK para peserta ke BKN. Proses ini dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2025.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
Jika seluruh usulan NI telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh BKN, BKN akan menyampaikan NI tersebut kepada instansi.
Selanjutnya, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. SK inilah yang menjadi dasar hukum resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.
Pengangkatan dan Pelantikan
Pelantikan merupakan puncak dari seluruh rangkaian seleksi. Prosesi ini menjadi tanda resmi dimulainya masa kerja seorang PPPK.
Tahap pengangkatan inilah yang menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja.





