Pelantikan pppk Paruh Waktu 2025 menjadi momen yang paling dinantikan oleh para peserta yang telah berhasil melewati serangkaian tahapan seleksi.
Proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini kini telah memasuki fase akhir, yaitu pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI).
Tahap ini merupakan gerbang terakhir sebelum para pegawai resmi diangkat dan dilantik untuk mengabdi di instansi masing-masing.
Berdasarkan informasi terbaru, proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, meskipun terdapat beberapa penyesuaian.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 telah mengumumkan bahwa tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) berlangsung dari 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Setelah pengisian DRH selesai, proses akan berlanjut ke penetapan NI PPPK yang dijadwalkan rampung pada 30 September 2025.
Lantas, kapan tepatnya pelantikan akan dilaksanakan dan apa saja ketentuan yang perlu dipahami? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Memahami PPPK Paruh Waktu

Sebelum membahas lebih jauh mengenai jadwal pelantikan PPPK, penting untuk memahami konsep PPPK Paruh Waktu.
Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Status ini memberikan fleksibilitas dalam skema kerja yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di instansi terkait. Pengangkatan mereka didasarkan pada kebutuhan dan prioritas instansi pemerintah.
Keputusan Menpan RB tentang PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum utama dalam pelaksanaan seleksi dan pengangkatan ini adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Regulasi ini mengatur secara rinci seluruh aspek, mulai dari pengangkatan hingga perjanjian kerja. Beberapa poin penting dalam keputusan tersebut antara lain:
Proses Pengangkatan
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, seperti Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.





