Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak Selasa (1/10) kemarin hingga 20 Oktober 2024 mendatang.
Pendaftaran ini terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk lulusan SMA/sederajat.
Lalu, berapa gaji PPPK lulusan SMA? Simak informasinya di bawah ini.
Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA dan Tunjangannya

Gaji PPPK Lulusan SMA
Gaji PPPK lulusan SMA diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan peraturan ini, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongannya.
Untuk gaji PPPK lulusan SMA/sederajat akan masuk ke dalam golongan V.
Adapun besaran gaji yang diterima PPPK golongan V adalah sebesar Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Besaran gaji PPPK lulusan SMA ini bervariasi tergantung pada masa kerja golongan (MKG).
Dengan begitu, semakin lama masa kerja seseorang dalam golongan tersebut, semakin besar pula gajinya.
Selain gaji PPPK Lulusan SMA/Sederajat juga akan menerima tunjangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024.
Tunjangan PPPK Lulusan SMA
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024, berikut tunjangan yang diterima PPPK:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok, diberikan setelah PPPK melaporkan pernikahannya dengan bukti surat nikah atau akta perkawinan.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan maksimal tunjangan untuk 2 anak.
2. Tunjangan Pangan
- Berupa uang tunai yang setara dengan harga 10 kg beras, yaitu Rp7.242 per kilogram.
3. Tunjangan Jabatan
- PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional berhak menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Tunjangan Lainnya
- Sama seperti PNS, tunjangan PPPK juga dipotong pajak penghasilan. Untuk PPPK daerah, tunjangan dibebankan pada APBD, sedangkan PPPK pusat pada APBN.
Namun, perlu dicatat bahwa PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.






