Sebuah peringatan tegas datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat.
BKN secara resmi tidak merestui dan melarang adanya pengajuan pindah tugas atau mutasi yang dilakukan secara terburu-buru oleh para ASN baru ini.
Info BKN ini menjadi sorotan penting di tengah proses penyelesaian pengangkatan CASN 2024-2025. Imbauan keras ini dikeluarkan bukan tanpa alasan.
BKN menyoroti adanya fenomena di mana banyak ASN yang baru saja menerima SK, namun sudah langsung mengajukan permohonan pindah dari lokasi penempatan awalnya.
Info BKN Larangan Pindah Untuk PNS & PPPK Baru

Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Jumiati, menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada komitmen awal yang telah ditandatangani oleh setiap pelamar.
Menurut info BKN yang disampaikannya, setiap calon ASN sebenarnya sudah menyetujui untuk ditempatkan di mana saja saat proses pendaftaran.
“CPNS-PPPK sudah minta pindah, kan pada saat mendaftar dan lain sebagainya ada surat pernyataan.
Menurut kami ini sebetulnya harus komit juga,” kata Jumiati dalam sebuah forum publik di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Info BKN terbaru 2025 ini menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah ikatan komitmen yang harus dipatuhi.
Alasan Utama di Balik Larangan Pindah Tugas

BKN membeberkan beberapa alasan fundamental mengapa info bkn pns pppk baru tak langsung minta pindah ini harus ditegakkan.
1. Mengutamakan Kebutuhan Organisasi, Bukan Pribadi
Alasan paling utama adalah untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan program kerja di instansi penempatan.
Jumiati menegaskan bahwa kebijakan mutasi atau perpindahan pegawai harus didasarkan pada kebutuhan organisasi secara nasional, bukan atas dasar kepentingan atau keinginan pribadi pegawai.
“Menurut kami ini menjadi pertimbangan, bahwa kebutuhan organisasi ataupun nanti ditarik ke atas, ke nasional, itu tentunya menjadi prioritas, bukan kebutuhan pribadi yang harus dikedepankan,” ungkapnya.




