Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berarti mengemban amanah dan tanggung jawab besar dalam pelayanan publik.
Namun, di tengah dedikasi tersebut, negara juga menjamin hak-hak kesejahteraan bagi para pegawainya, salah satunya adalah hak cuti PPPK.
Banyak yang belum menyadari bahwa hak cuti pppk kini telah diatur secara komprehensif dan setara dengan hak cuti yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Memahami aturan cuti pppk ini sangatlah penting agar setiap pegawai dapat merencanakan waktu istirahat dan keperluan pribadi mereka tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Landasan utama dari kebijakan cuti PPPK ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance), yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan kesehatan mental para abdi negara.
Peraturan BKN tentang Cuti PPPK

Dasar hukum yang menjadi acuan utama untuk seluruh mekanisme cuti PPPK adalah Peraturan BKN tentang Cuti PPPK Nomor 7 Tahun 2022.
Regulasi ini secara detail mengatur jenis-jenis cuti, syarat pengajuan, hingga durasi yang berhak diterima oleh seorang PPPK.
“Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur secara teknis melalui Peraturan BKN 7/2022 menetapkan jenis-jenis cuti yang berhak diperoleh oleh PPPK,” demikian pernyataan resmi BKN melalui akun media sosialnya, Jumat (29/9/2025).
Dengan adanya regulasi cuti pppk yang jelas ini, tidak ada lagi keraguan mengenai hak-hak yang bisa dimanfaatkan oleh para pegawai.
Cuti PPPK Apa Saja

Berdasarkan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022, terdapat empat jenis cuti PPPK resmi yang menjadi hak setiap pegawai. Berikut adalah rinciannya:
1. Cuti Tahunan
Ini adalah hak dasar bagi PPPK yang telah bekerja minimal selama 1 tahun secara terus-menerus.
Durasi cuti tahunan yang diberikan adalah 12 hari kerja dalam satu tahun.
Namun, ada pengecualian. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap bisa mengajukan cuti tahunan dengan durasi maksimal 6 hari kerja jika menghadapi kondisi mendesak, seperti:




