Penting untuk memahami persyaratan masuk IPDN yang merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lulusan IPDN memiliki kesempatan untuk langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendagri, menjadikannya pilihan menarik bagi banyak individu yang tertarik dengan karir dalam pemerintahan.
Namun, sebelum mengenal lebih jauh tentang persyaratan masuk IPDN, perlu dicatat bahwa siswa lulusan SMK tidak diperbolehkan mendaftar ke IPDN. Sebaliknya, hanya lulusan SMA/MA yang memenuhi syarat untuk mendaftar ke IPDN.

Selain itu, lulusan Paket C juga diizinkan untuk mendaftar ke IPDN, membuka peluang lebih luas bagi calon mahasiswa dari berbagai latar belakang pendidikan.
Persyaratan Masuk IPDN
Mengacu pada persyaratan sekolah kedinasan IPDN untuk tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah persyaratan masuk IPDN yang perlu dipahami oleh lulusan SMA/MA dan Paket C:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu).
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi:
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, lulusan 2024 dan 3 tahun sebelumnya.:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah, terhitung pada tanggal awal pendaftaran, yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga, Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal), serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.





