Kabar yang ditunggu-tunggu oleh ribuan calon abdi negara akhirnya tiba. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) secara resmi telah merilis Pengumuman Nomor PENG-55/PKN/2025 tentang Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Tinggi tahun 2025.
Pengumuman yang ditetapkan di Tangerang Selatan pada 22 Oktober 2025 ini menjadi puncak dari serangkaian tahapan seleksi yang kompetitif.
Momen pengumuman kelulusan pkn stan ini menandai langkah awal bagi para calon mahasiswa terpilih untuk mengabdi kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur selaku Ketua Panitia Pusat, Evy Mulyani, peserta dengan Nomor Bukti Peserta Seleksi (BPS), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan Nama yang tercantum dalam Lampiran I, II, dan III dinyatakan LULUS dan berhak menyandang status sebagai calon mahasiswa PKN STAN.
Bagi para peserta yang namanya tercantum, serangkaian proses daftar ulang telah menanti dan wajib diikuti dengan saksama.
Pihak kampus menegaskan bahwa kelulusan ini merupakan murni prestasi peserta dan tidak ada intervensi dalam bentuk apapun.
Pengumuman kelulusan pkn stan 2025

Berdasarkan pengumuman resmi, daftar nama peserta yang lulus terbagi dalam tiga lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan surat keputusan.
Calon mahasiswa yang tercantum dalam Lampiran I dan II akan mengikuti kegiatan perkuliahan secara luring di kampus PKN STAN.
Sementara itu, calon mahasiswa yang namanya tercantum dalam Lampiran III merupakan peserta program Blended Learning yang akan menjalani daftar ulang dan perkuliahan dengan metode yang berbeda.
Para calon mahasiswa diharapkan untuk selalu memantau media sosial resmi PKN STAN melalui Instagram @pknstan serta situs https://pknstan.ac.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru dan terakurat.
Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman akan menjadi tanggung jawab penuh masing-masing calon mahasiswa.
Syarat daftar ulang stan 2025

Setelah memastikan kelulusan pkn stan 2025, tahapan krusial berikutnya adalah melakukan pendaftaran ulang.
Proses ini bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan. Para calon mahasiswa harus memperhatikan setiap detail ketentuan, mulai dari jadwal hingga persyaratan pakaian.





