Bagi ribuan pejuang sekolah kedinasan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah gerbang penentu yang harus ditaklukkan.
Namun, sekadar mengerjakan soal saja tidak cukup. Untuk bisa lolos, Anda harus memahami secara mendalam sistem penilaian dan target skor SKD Kedinasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kegagalan memahami berapa minimal skor SKD Kedinasan yang harus dicapai seringkali menjadi penyebab utama banyak peserta gugur, meskipun secara total nilainya tinggi.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda, mengupas tuntas seluk-beluk sistem skor SKD Kedinasan 2025, mulai dari nilai ambang batas, bobot penilaian, hingga skor maksimal.
Nilai Ambang Batas Skor SKD Kedinasan

Sebelum membahas target skor, penting untuk mengetahui bagaimana setiap jawaban Anda dinilai. Skor SKD Kedinasan dihitung berdasarkan bobot yang berbeda untuk setiap jenis tes:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) & Tes Intelegensi Umum (TIU)
Jawaban Benar: Bernilai 5 poin.
Jawaban Salah atau Tidak Menjawab: Bernilai 0 poin.
Ini berarti, untuk TWK dan TIU, tidak ada sistem minus. Sangat disarankan untuk mengisi semua jawaban.
2. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Sistem penilaiannya bersifat gradasi. Tidak ada jawaban yang salah.
Setiap pilihan jawaban memiliki bobot nilai dari 1 (paling tidak ideal) hingga 5 (paling ideal).
Tidak Menjawab: Bernilai 0 poin.
Minimal Skor SKD Kedinasan (Passing Grade)
Inilah angka keramat yang harus Anda lampaui. Pemerintah, melalui Keputusan Menteri PANRB, telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi syarat kelulusan minimal.
Jadi, berapa skor lolos SKD Kedinasan 2025?

Anda dinyatakan lulus SKD jika dan hanya jika memenuhi ketiga nilai ambang batas berikut ini secara bersamaan:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Minimal 65
- Tes Intelegensi Umum (TIU): Minimal 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Minimal 156
Penting untuk dicatat: jika salah satu dari tiga nilai tersebut tidak terpenuhi, maka Anda akan otomatis dinyatakan gugur, meskipun total skor SKD Kedinasan Anda sangat tinggi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi peserta dari daerah afirmasi, di mana nilai kumulatif SKD minimal adalah 281 dengan nilai TIU paling rendah 55.




