Jakarta – Kabar gembira bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024! Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi mengumumkan jadwal penting terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi, termasuk periode pencetakan kartu ujian PPPK yang sangat ditunggu-tunggu.
Informasi ini krusial bagi seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi agar dapat mempersiapkan diri dan mengikuti tahapan ujian selanjutnya tanpa kendala.
Memiliki kartu ujian PPPK yang valid adalah syarat mutlak untuk dapat memasuki lokasi ujian Seleksi Kompetensi. Oleh karena itu, mengetahui jadwal dan cara mencetak kartu ujian PPPK menjadi prioritas utama saat ini.
Artikel ini akan mengupas tuntas informasi terbaru mengenai jadwal pencetakan kartu, langkah-langkah mencetaknya, faktor penentu kelulusan, serta tips persiapan menghadapi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2.
Jadwal Resmi Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2

Menjawab pertanyaan “kapan cetak kartu ujian pppk bisa dilakukan?”, BKN telah menetapkan periode pencetakan kartu ujian peserta PPPK Tahap 2.
Proses ini akan dibuka bersamaan dengan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat ujian Seleksi Kompetensi. Tanggal cetak kartu ujian PPPK Tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai 9 April hingga 16 April 2025.
Peserta diimbau untuk segera melakukan cetak kartu ujian PPPK dalam rentang waktu tersebut. Sangat penting untuk tidak menunda-nunda proses ini, karena kartu ujian ini merupakan tiket masuk Anda untuk mengikuti Seleksi Kompetensi yang akan dilaksanakan mulai 17 April hingga 16 Mei 2025.
Cara Mencetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2 di SSCASN
Proses pencetakan kartu ujian hanya dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi SSCASN BKN. Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mencetak kartu ujian PPPK Tahap 2:
- Akses Portal SSCASN: Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Login Akun: Klik tombol “Masuk” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan Kredensial: Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi (password) yang telah Anda daftarkan sebelumnya.





