Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengumumkan kebutuhan formasi cpns kemenkumham dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Kesempatan ini merupakan peluang besar bagi putra-putri terbaik Indonesia yang ingin bergabung dan berkarir di instansi pemerintah.
Rincian Formasi Unggulan Kemenkumham Jenjang SLTA Sederajat dan Sarjana (S1)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu instansi pemerintah yang rutin membuka ribuan formasi dengan animo pelamar terbesar di Indonesia. Formasi terbagi menjadi dua kelompok kualifikasi pendidikan utama:
- Penjaga Tahanan (SLTA/Sederajat): Bertugas melaksanakan pengamanan, pengawalan, dan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia.
- Pemeriksa Keimigrasian Pemula (SLTA/Sederajat): Bertugas memeriksa dokumen keimigrasian dan lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.
- Pembimbing Kemasyarakatan & Analis Hukum (Sarjana S1): Memerlukan lulusan Ilmu Hukum, Psikologi, Kriminologi, atau Sosiologi untuk mendampingi klien pemasyarakatan dan menyusun analisis regulasi instansi.
Kuasai materi SKD TWK, TIU, TKP serta tes kesamaptaan fisik Kemenkumham bersama program bimbingan teruji di Bimbel CPNS Kemenkumham ASN Institute dan manfaatkan latihan simulasi CAT di Tryout Online ASN Institute.
Komparasi Ambang Batas Kelulusan Formasi Umum vs Formasi Khusus Kemenkumham
Kementerian PAN-RB menetapkan regulasi passing grade yang berbeda antara jalur formasi umum dan jalur afirmasi khusus pada instansi Kementerian Hukum dan HAM. Pemahaman ketentuan ini sangat penting bagi setiap pelamar saat mengevaluasi peluang perankingan tiga kali kuota formasi.
- Formasi Reguler Umum (S1 & SLTA): Menerapkan batas ambang mutlak TWK 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin. Seluruh subtes wajib terlampaui tanpa ada toleransi nilai gugur.
- Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude): Tidak memberlakukan passing grade gugur TWK/TKP, melainkan nilai kumulatif SKD minimal 311 poin dan subtes TIU minimal 85 poin.
- Formasi Khusus Disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 poin dengan subtes TIU minimal 60 poin.
- Formasi Khusus Putra/Putri Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286 poin dengan subtes TIU minimal 60 poin untuk mendorong pemerataan aparatur.







