Tes SKD CPNS 2024 merupakan salah satu tahapan penting yang harus diikuti oleh peserta yang telah lolos seleksi administrasi.
Tes ini akan dilaksanakan sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintah.
Artikel ini akan membahas tata tertib serta dokumen yang harus dibawa saat mengikuti tes SKD CPNS 2024, sehingga para peserta bisa mempersiapkan diri dengan baik.
Jadwal & Lokasi Tes SKD CPNS 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa tes SKD CPNS 2024 akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Peserta dapat melihat lokasi ujian dan jadwal tes pada kartu ujian yang dapat dicetak secara online melalui situs resmi BKN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Tahap cetak kartu ujian CPNS ini sangat penting karena kartu tersebut menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dibawa pada hari pelaksanaan ujian.
Dokumen Yang Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024
Berdasarkan ketentuan dari BKN, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh peserta saat tes SKD CPNS 2024, antara lain:
- Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang dicetak berwarna.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
- Alat tulis seperti pulpen.
Peserta yang tidak membawa salah satu dari dokumen di atas berisiko tidak diizinkan mengikuti tes. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap peserta untuk memastikan bahwa semua dokumen telah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan tes.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Untuk menjamin kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan tes SKD CPNS, BKN telah menetapkan beberapa tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap peserta.

Berikut adalah tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024:
- Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum waktu seleksi dimulai.
- Wajib antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) sebelum tes dimulai.
- Pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi.
- Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu ujian dan KTP.





