Mau lulus CPNS di Kemenkumham 2023 ini? Pastikan mengetahui Syarat CPNS Kemenkumham dan formasi yang dibuka yang akan diulas oleh tim ASN Institute
CPNS Kemenkumham 2023 Akan Dibuka
Menjadi CPNS idaman banyak orang. Gaji sudah pasti dapat, tunjangan apa lagi, lalu dengan status pekerjaan juga oke, serta dana pensiun sudah pasti aman di dapatkan.
Bahkan mendapatkan gelar kesayangan mertua tentunya. Tidak hanya untuk lulusan S1 saja, bahkan ada juga jalur untuk SLTA atau SMA sederajat.
Lalu apa sebenarnya CPNS Kemenkumham?
Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Yaitu kementerian dalam pemerintah NKRI yang membidangi dalam hukum dan hak asasi manusia, serta berada dibawah dan tanggung jawab kepada presiden.
Kemenkumham sendiri merupakan salah satu instansi pemerintah yang selalu membuka lowongan CPNS sejak dulu dan salah satu instansi pemerintah memiliki jumlah pegawai paling banyak
Emang ada ya CPNS kemenkumham 2023? Susah pasti ada, melihat dari tahun ke tahun dan paling banyak perekrutannya. Dari tahun 2017 sekitar 17.526, tahun 2018 sekitar 2.000, tahun 2019 sekitar 3.532, dan tahun 2021 sekitar 4.558 formasi. Ditambah lagi dengan formasi SLTA atau SMA sederajat.
Syarat CPNS Kemenkumham
Adapun syarat umum pendaftaran CPNS kemenkumham diantaranya sebagai berikut ini:
- Kartu tanda penduduk (KTP) pelamar asli
- Kartu keluarga (KK)
- Pas foto formal
- Swafoto atau foto selfie
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Surat lamaran pada kemenkumham
- Surat pernyataan bermaterai
Selain persyaratan umum di atas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Tinggi badan minimal 165 cm pria
- Tinggi badan minimal 160 cm wanita
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat sehat dari rumah sakit pemerintah
- Tidak di tato, bertindik, bekas tato dan juga bekas tindik.
- Tidak ada batas minimum ijazah
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun
- Status pernikahan, boleh sudah menikah maupun tidak menikah. Selama persyaratan telah dipenuhi.
Info ini berdasarkan surat dari Kemenkumham Nomor Sek.KP.02.1-520 mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).





