Pemerintah kembali menggulirkan wacana besar yang akan mereformasi sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fundamental.
Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, muncul rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau yang lebih dikenal dengan Single Salary PNS.
Rencana penerapan Single Salary PNS ini bukanlah isu baru, namun kemunculannya kembali dalam dokumen resmi perencanaan negara menandakan keseriusan pemerintah untuk merealisasikannya.
Bagi jutaan PNS dan calon abdi negara, ini adalah perubahan krusial yang akan berdampak langsung pada struktur pendapatan mereka.
Apa Itu Single Salary PNS

Secara sederhana, apa itu single salary pns dapat diartikan sebagai sebuah skema penggajian di mana seorang ASN (PNS dan PPPK) hanya akan menerima satu jenis penghasilan.
Single salary pns adalah penghasilan tunggal yang merupakan gabungan dari berbagai komponen yang selama ini diterima secara terpisah, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan.
Tujuannya adalah untuk menyederhanakan struktur gaji, meningkatkan transparansi, dan yang terpenting, menciptakan sistem yang lebih adil dan berbasis kinerja.
Konsep Single Salary PNS ini pertama kali digagas dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN pada tahun 2017 dan kini kembali diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Skema Single Salary PNS

Inti dari skema single salary pns terletak pada sistem pemeringkatan atau grading.
Dalam sistem ini, gaji tidak lagi hanya ditentukan oleh pangkat dan golongan, melainkan oleh “harga” dari sebuah jabatan.
Harga jabatan ini akan ditentukan melalui evaluasi yang mempertimbangkan beberapa faktor kunci:
- Beban Kerja: Seberapa berat dan kompleks tugas yang diemban.
- Tanggung Jawab: Seberapa besar tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.
- Risiko Pekerjaan: Tingkat risiko yang dihadapi dalam menjalankan tugas.
Dengan sistem grading ini, sangat mungkin PNS dengan jabatan yang sama bisa mendapatkan gaji single salary pns yang berbeda.
Perbedaan ini akan bergantung pada penilaian kinerja dan bobot pekerjaan mereka masing-masing, menciptakan sistem yang lebih adil dan mendorong meritokrasi.
Tabel Single Salary PNS (Ilustrasi)
Meskipun tabel single salary pns secara resmi belum dirilis oleh pemerintah, skema yang pernah diuji coba memberikan gambaran.
Jabatan akan dibagi ke dalam beberapa tingkatan (grade), mulai dari Jabatan Pelaksana (Grade 1-7), Jabatan Fungsional (Grade 5-16), hingga Jabatan Pimpinan Tinggi (Grade 17-20).
Setiap grade akan memiliki rentang penghasilan yang telah ditentukan.
Rincian tabel single salary pns ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah turunan.
Kapan Single Salary PNS Diberlakukan

Ini adalah pertanyaan paling krusial. Kapan single salary pns diberlakukan?
Rencana penerapan Single Salary ini secara eksplisit tercatat dalam kerangka anggaran jangka menengah untuk RAPBN 2026.
Ini mengindikasikan bahwa implementasinya kemungkinan besar akan dimulai pada tahun 2026.
Meskipun beberapa sumber menyebutkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dokumen RAPBN 2026 memberikan sinyal yang lebih kuat mengenai linimasa implementasinya.
Kebijakan single salary pns 2025 kemungkinan masih akan berfokus pada tahap finalisasi regulasi dan persiapan teknis sebelum diterapkan secara penuh.



