Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) mulai hari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Kebijakan ASN WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 5 Maret 2025.

Kebijakan ASN WFH ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 Saka dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan para ASN dapat mempersiapkan diri dan keluarganya untuk mudik atau libur Lebaran dengan lebih baik.
Mengapa ASN WFH Sebelum Lebaran?
Kebijakan ASN WFH sebelum Lebaran ini bukanlah yang pertama kali diterapkan. Pemerintah memiliki beberapa tujuan dengan mengeluarkan kebijakan ini:
- Antisipasi Lonjakan Mobilitas: Memberikan kesempatan bagi ASN untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal, sehingga dapat mengurangi potensi kepadatan lalu lintas dan penumpukan penumpang di transportasi umum menjelang hari raya.
- Fleksibilitas Kerja: Memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan, dengan tetap mengutamakan produktivitas dan pencapaian kinerja.
- Efisiensi dan Efektivitas: Dalam beberapa kasus, WFH/WFA dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, karena ASN dapat bekerja tanpa terganggu oleh perjalanan ke kantor.
- Pemanfaatan Teknologi: Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam penyelenggaraan pemerintahan (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE).
Syarat dan Ketentuan ASN WFH Sebelum Lebaran

Meskipun pemerintah memberikan izin ASN WFH sebelum Lebaran, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan:
- Pembagian Pegawai: Pimpinan instansi pemerintah akan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara WFO, WFH, dan/atau WFA, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. Tidak semua ASN bisa WFH.
- Pelayanan Publik Tetap Berjalan: Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
- Layanan Esensial Tetap Aktif: Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat (seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan) harus tetap tersedia dan dapat diakses.
- Layanan Ramah Kelompok Rentan: Instansi pemerintah harus memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan (penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dll.).
- Selektif dalam Pemberian Cuti: Pimpinan instansi pemerintah diminta untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai.
- Pemantauan dan Pengawasan: Pimpinan instansi pemerintah harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
- Pengaturan Jam Kerja Bergilir: Bagi layanan yang memberlakukan jam kerja bergilir/sif, perlu diatur kembali jam layanannya.
- Akses Kanal Pengaduan Tetap Terbuka: Instansi pemerintah harus tetap membuka akses kanal pengaduan (melalui LAPOR! di www.lapor.go.id, kanal aduan tatap muka, dan media lainnya).
- Informasi Publik: Pemerintah juga wajib memberikan informasi perubahan jadwal, dan juga cara akses layanan.
- Standar Pelayanan: Memastikan output dari pelayanan, baik yang daring maupun luring, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.




