Jakarta – Lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah impian bagi banyak masyarakat Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa status CPNS belumlah jaminan akhir untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.
Faktanya, terdapat serangkaian tahapan dan persyaratan yang harus dilalui selama masa percobaan, dan tidak sedikit kasus di mana seorang CPNS gagal diangkat menjadi PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berbagai sumber resmi lainnya secara konsisten mengingatkan bahwa masa CPNS adalah masa evaluasi yang krusial.
Kegagalan memenuhi standar yang ditetapkan dapat berujung pada pemberhentian. Lantas, apa saja penyebab cpns gagal diangkat? Dan kenapa cpns bisa gagal diangkat meskipun sudah melewati seleksi awal yang ketat?
Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai alasan cpns gagal diangkat menjadi PNS, jenis-jenis pemberhentian, serta tips agar Anda yang sudah berstatus CPNS dapat melewati masa percobaan dengan sukses.
Memahami Status Masa Percobaan Menuju PNS

Sebelum membahas penyebab cpns gagal menjadi pns, penting untuk memahami CPNS adalah seseorang yang telah dinyatakan lulus dalam serangkaian seleksi penerimaan ASN.
Namun status kepegawaiannya masih bersifat sementara atau dalam masa percobaan. Umumnya, masa percobaan ini berlangsung selama satu tahun.
Selama periode ini, seorang CPNS diwajibkan untuk:
- Mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS.
- Menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin.
- Lulus uji kesehatan jasmani dan rohani.
- Memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk pengangkatan menjadi PNS.
Jika semua tahapan ini berhasil dilalui, barulah CPNS akan diangkat secara resmi menjadi PNS dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap dan hak serta kewajiban penuh sebagai abdi negara. Namun, jika gagal, risiko cpns gagal jadi pns sangatlah besar.
Penyebab Umum CPNS Gagal Diangkat Menjadi PNS

Berdasarkan informasi dari BKN dan berbagai sumber kredibel, berikut adalah beberapa penyebab cpns gagal diangkat yang paling sering terjadi dan wajib diwaspadai:
- Tidak Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar):
Ini adalah salah satu penyebab cpns gagal menjadi pns yang paling mendasar. Latsar CPNS adalah syarat wajib yang harus diikuti dan dilulusi oleh setiap CPNS. Kegagalan dalam Latsar, baik karena ketidakmampuan mengikuti materi, masalah kedisiplinan selama pelatihan, atau tidak mendapatkan sertifikat kelulusan, dapat berakibat pada pemberhentian dengan hormat. - Tidak Sehat Jasmani dan Rohani (Gagal Tes Kesehatan Akhir):
Meskipun sudah ada tes kesehatan di awal seleksi, CPNS biasanya akan menjalani uji kesehatan lanjutan sebelum diangkat menjadi PNS. Jika dalam uji kesehatan ini ditemukan kondisi yang dinilai tidak memungkinkan CPNS untuk menjalankan tugas secara efektif, maka ini bisa menjadi alasan cpns gagal diangkat. Penilaiannya bukan hanya pada jenis penyakit, tetapi lebih pada kemampuan bekerja secara optimal. - Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri:
Tidak sedikit kasus cpns gagal diangkat pns karena yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri bisa beragam, mulai dari ketidakcocokan dengan lingkungan kerja, lokasi penempatan yang jauh atau tidak sesuai harapan, hingga mendapatkan tawaran pekerjaan lain yang lebih menarik. - Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Sedang atau Berat:
Selama berstatus CPNS, ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 juga sudah melekat. Pelanggaran disiplin seperti sering tidak masuk kerja tanpa keterangan, absen berkepanjangan, atau tindakan indisipliner lainnya yang masuk kategori sedang atau berat bisa menjadi dasar pemberhentian. - Memberikan Keterangan atau Bukti yang Tidak Benar Saat Melamar (Pemalsuan Data):
Kejujuran adalah aspek fundamental. Jika di kemudian hari terbukti bahwa CPNS menggunakan ijazah palsu, memalsukan dokumen persyaratan, atau memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pendaftaran awal, maka status CPNS-nya bisa dibatalkan dan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. - Dihukum Penjara atau Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap:
Terlibat dalam kasus pidana yang berujung pada vonis penjara atau kurungan dengan kekuatan hukum tetap secara otomatis akan menggugurkan status CPNS. Jenis tindak pidana dan lama hukuman akan menentukan jenis pemberhentiannya (dengan hormat atau tidak dengan hormat). - Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik atau Terlibat Politik Praktis:
ASN, termasuk CPNS, dituntut untuk netral secara politik. Keterlibatan aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik merupakan pelanggaran berat yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Penyebab Tambahan CPNS Gagal Diangkat:
- Tidak Bersedia Mengucapkan Sumpah/Janji PNS: Saat akan diangkat menjadi PNS, ada kewajiban untuk mengucapkan sumpah/janji. Penolakan terhadap hal ini bisa berakibat pada pemberhentian.
- Meninggal Dunia: Secara otomatis status CPNS akan berakhir.
- Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan UUD 1945: Ini adalah pelanggaran sangat berat yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.




