DRH CPNS – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS 2024 merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses panjang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Langkah ini menjadi gerbang terakhir sebelum peserta resmi ditetapkan sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan Indonesia melalui penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Setelah melewati tahap seleksi yang ketat, mulai dari administrasi hingga ujian berbasis CAT, peserta yang lolos perlu memastikan bahwa semua data dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian DRH tersedia dan sesuai dengan ketentuan.
Penting untuk dipahami bahwa pengisian DRH CPNS bukan sekadar formalitas. Proses ini memiliki peran vital dalam memastikan validitas informasi yang dimiliki peserta, mulai dari data pribadi, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja.
Oleh karena itu, setiap calon pegawai diharapkan meluangkan waktu untuk memahami setiap tahapan dan persyaratan dengan saksama.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, pengisian DRH yang tepat dan lengkap mencerminkan kesiapan seorang individu untuk bergabung dalam dunia kerja sebagai abdi negara.
Simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui apa saja dokumen tersebut dan bagaimana cara pengisian DRH CPNS secara online!
Bagaimana Pengisian DRH CPNS?

Pengisian DRH CPNS dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Login ke Portal SSCASN Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya untuk mengakses akun Anda.
- Isi Data Pribadi Masukkan informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat sesuai KTP. Pastikan semua data diisi dengan benar.
- Tambahkan Riwayat Pendidikan dan Pengalaman Kerja Unggah riwayat pendidikan dan pengalaman kerja secara detail sesuai format yang tersedia.
- Unggah Dokumen Wajib Berikut adalah daftar 10 dokumen yang perlu disiapkan:
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal (hitam putih) dan latar belakang merah.
- Ijazah asli yang digunakan saat mendaftar CPNS.
- Transkrip nilai asli dari ijazah yang dilampirkan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres setempat setelah pengumuman kelulusan.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RSU/RSUD Pemerintah.






