SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di beberapa instansi.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian RI melalui unit intelijen keamanan dan berisi informasi mengenai catatan kejahatan seseorang, jika ada.
SKCK untuk CPNS ini memiliki masa berlaku enam bulan dan bisa diperbarui jika masa berlakunya telah lewat.
Hal ini berarti bahwa dokumen tersebut harus diperbarui jika Anda belum menggunakan SKCK tersebut untuk tujuan yang diinginkan (seperti pendaftaran CPNS) dan enam bulan telah berlalu sejak penerbitannya.
Mengingat pentingnya SKCK dalam proses pendaftaran CPNS, disarankan untuk selalu memeriksa tanggal berlaku SKCK dan memperbaruinya tepat waktu untuk menghindari komplikasi atau penundaan dalam proses aplikasi CPNS Anda.
Meskipun pada dasarnya SKCK tidak wajib ada saat mendaftar CPNS, dokumen ini nantinya diperlukan saat proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah seseorang diterima sebagai CPNS.
Biasanya, SKCK dikeluarkan oleh kantor kepolisian setingkat Polres di tiap wilayah. Untuk mendapatkan SKCK, pemohon harus menyediakan beberapa dokumen yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Pada saat permohonan SKCK dibuat di loket pelayanan, petugas sering kali akan menanyakan tujuan pembuatan SKCK, yang dalam hal ini bisa untuk keperluan pengajuan NIP CPNS.
Proses pembuatan SKCK untuk CPNS bisa dilakukan di kantor polisi, atau lebih mudah lagi, secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang telah disiapkan untuk memudahkan masyarakat.

Syarat Daftar SKCK CPNS
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu Anda siapkan untuk membuat SKCK untuk CPNS, sesuai dengan informasi dari laman SKCK Polri dan Polresta:
1. Fotokopi KTP: Sertakan juga KTP asli saat mengajukan.
2. Fotokopi Paspor: Jika Anda memiliki paspor.
3. Dokumen Kelahiran: Bisa berupa fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi data kependudukan.
5. Dokumen Sidik Jari: Anda harus menyiapkan dokumen sidik jari dan rumus sidik jari yang diperlukan.







