Sebuah perubahan fundamental dalam struktur birokrasi Indonesia segera terwujud.
DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui poin-poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu perubahan paling krusial dan menjadi sorotan publik adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Keputusan ini sontak menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar di kalangan publik dan terutama di internal pegawai.
Banyak yang menginterpretasikan perubahan ini sebagai kementerian bumn dibubarkan atau kementerian bumn dihapus.
Lantas, bagaimana nasib ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini mengabdi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara?
Menjawab keresahan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan resmi yang menenangkan.
Kementerian BUMN Jadi Badan

Perubahan kementerian bumn jadi badan ini merupakan salah satu dari 11 poin krusial yang disetujui dalam Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN di Komisi VI DPR RI.
Nantinya, BP BUMN akan menjadi lembaga yang menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
Perubahan ini bukan berarti Kementerian BUMN bubar total tanpa jejak.
Ini adalah sebuah transformasi kelembagaan yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah.
Namun, perubahan status dari “kementerian” menjadi “badan” secara hierarkis sering dianggap sebagai penurunan level.
Nasib ASN Kementerian BUMN

Di tengah isu kementerian bumn bubar, Menpan-RB Rini Widyantini memastikan bahwa nasib asn kementerian bumn di dalamnya telah dipertimbangkan secara matang.
Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai akan tetap aman dan dialihkan ke lembaga baru.
“Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan beralih ke sini, dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” kata Rini di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Jawaban ini menepis kekhawatiran mengenai adanya potensi PHK massal atau non-job bagi para ASN.
Proses peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN akan diatur secara detail dalam mekanisme transisi.
Status Pegawai Tetap ASN
Lebih lanjut, Rini Widyantini juga memberikan jaminan mengenai status pegawai kementerian bumn.
Ia menegaskan bahwa para pegawai akan tetap berstatus sebagai ASN meskipun instansi mereka berubah menjadi badan.
“Bisa (tetap ASN), karena dia kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah dia,” jelas Rini.
Penegasan ini sangat penting, karena status BP BUMN yang tetap menjadi lembaga pemerintah membuat hak-hak kepegawaian para ASN, seperti gaji, tunjangan, dan jenjang karier, akan tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, meskipun nomenklatur Kementerian BUMN berubah, status para pegawainya tidak akan diturunkan.




