Wacana penerapan sistem gaji tunggal asn (single salary system) kembali mengemuka dengan kuat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, agar merealisasikan skema penggajian tunggal ini.
Kebijakan ini dipandang sebagai solusi fundamental untuk mengatasi masalah kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, yang selama ini masih menghadapi tantangan, terutama saat memasuki masa pensiun.
Gagasan ini menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri Tahun 2025 yang digelar di Griya Agung Palembang.
Dalam acara tersebut, Zudan menyatakan bahwa sistem penggajian yang ada saat ini, di mana gaji pokok dan berbagai tunjangan dipisah, sudah tidak lagi relevan dengan upaya peningkatan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Menurutnya, skema ini menimbulkan ketidakadilan, terutama dalam perhitungan manfaat pensiun yang hanya didasarkan pada gaji pokok yang nilainya relatif kecil.
Wacana Gaji Tunggal ASN

Sebenarnya, wacana gaji tunggal ASN bukanlah sebuah gagasan baru. Korpri telah menyuarakan usulan ini selama 10 tahun terakhir.
Namun, dengan adanya momentum pemerintahan dan jajaran menteri yang baru, harapan untuk realisasi kebijakan ini kembali menjadi sorotan.
Zudan berharap Menteri Keuangan yang baru menjabat sejak September 2025, Purbaya Yudhi Sadewa, dapat memberikan keberpihakan yang lebih besar terhadap nasib dan kesejahteraan para abdi negara.
Lalu, apa itu single salary? Secara sederhana, single salary adalah sebuah sistem di mana seluruh komponen penghasilan ASN, yang saat ini terdiri dari gaji pokok dan berbagai macam tunjangan (tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dll.), digabungkan menjadi satu komponen gaji tunggal.
Penggabungan ini tidak hanya menyederhanakan administrasi penggajian, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.
Penerapan single salary diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih tunjangan dan memastikan bahwa setiap ASN menerima penghasilan yang sesuai dengan bobot jabatan, kinerja, dan tanggung jawabnya.
Tujuan Penerapan Single Salary

Tujuan utama dari penerapan sistem single salary PNS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara signifikan, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah pensiun.
Zudan menyoroti fakta di mana banyak ASN, terutama dari golongan I dan II, masih terjerat cicilan utang hingga masa pensiun tiba. Kondisi ini membuat kesejahteraan pasca-kerja mereka tidak terjamin.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas Zudan dalam siaran persnya, Senin (6/10/2025).
Lebih dari itu, reformasi sistem penggajian ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menciptakan birokrasi yang sehat.
Zudan menganalogikan pemerintahan sebagai pesawat terbang. Presiden sebagai pilot dan rakyat sebagai penumpang, sementara mesin penggeraknya adalah birokrasi. “Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas,” ujarnya.
Oleh karena itu, menyehatkan birokrasi harus dimulai dari menyejahterakan para pegawainya, di samping memastikan manajemen karier dan perlindungan hukum yang memadai.





