Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan keberhasilan implementasi kebijakan optimalisasi CPNS dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
Kebijakan inovatif ini terbukti berdampak signifikan terhadap peningkatan keterisian formasi CPNS secara nasional, memastikan lebih banyak jabatan terisi oleh talenta terbaik yang memenuhi syarat.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Aris Windiyanto, dalam rapat pembahasan bersama para Biro Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP pada Selasa, 6 Mei 2025, memaparkan data statistik yang menunjukkan dampak positif dari kebijakan optimalisasi CPNS 2024.
Sebelum penerapan optimalisasi, jumlah kelulusan tercatat sebanyak 164.531 orang. Namun, setelah optimalisasi diterapkan, angka kelulusan melonjak menjadi 178.729 orang. Ini berarti ada penambahan sekitar 14.198 formasi yang berhasil terisi berkat kebijakan ini.
Memahami Mekanisme Kebijakan Optimalisasi CPNS

Lantas, apa sebenarnya kebijakan optimalisasi CPNS ini dan bagaimana cara kerjanya? Aris Windiyanto menjelaskan bahwa kebijakan optimalisasi CPNS BKN ini dirancang khusus untuk peserta seleksi CPNS 2024 yang pada awalnya tidak lulus dalam skema pemenuhan tiga kali jumlah formasi di instansi pilihannya, namun mereka berhasil memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada tahap akhir kelulusan.
Secara teknis, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah dapat mengusulkan pergantian atau pengisian formasi yang kosong kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Penggantian ini dilakukan dengan mengambil peserta yang memenuhi syarat dari instansi lain yang memiliki kelebihan pelamar atau dari pelamar yang tidak lolos karena keterbatasan kuota di pilihan awalnya, namun nilainya memenuhi syarat.
Dasar hukum pelaksanaan kebijakan optimalisasi CPNS terbaru ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
Proses ini memastikan bahwa formasi yang berpotensi kosong karena tidak ada pelamar atau pelamar yang lulus tidak mencukupi dapat diisi oleh peserta lain yang kompeten dari seleksi yang sama.
Ini adalah langkah strategis untuk efisiensi anggaran dan pemenuhan kebutuhan ASN secara nasional.





