Pemerintah Indonesia sedang membahas single salary ASN 2026 sebagai bagian dari upaya menyederhanakan struktur penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana ini kembali menjadi sorotan setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan target penerapannya mulai tahun depan.
Dengan sistem ini, gaji PNS diharapkan lebih transparan, adil, dan mampu mendorong kinerja optimal di kalangan birokrat.
Apa saja yang perlu diketahui ASN terkait single salary ASN 2026? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Single salary atau gaji tunggal adalah konsep penggajian yang mengintegrasikan seluruh komponen penghasilan menjadi satu paket utama.
Ini mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan elemen lainnya, sehingga menghindari kerumitan administrasi yang sering dikeluhkan.
Berdasarkan data dari BKN, sistem ini pertama kali digagas pada 2017 melalui Civil Apparatus Policy Brief, dan kini semakin matang menjelang penerapan single salary ASN 2026.
Koordinasi intensif antara BKN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang dilakukan untuk menyempurnakan regulasinya.
Dasar Hukum atau UU Single Salary

Dasar hukum UU single salary menjadi fondasi kuat bagi reformasi ini. Gagasan single salary pertama kali muncul dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN tahun 2017, yang menyoroti kompleksitas sistem gaji ASN saat itu.
Namun, momentumnya semakin kuat di era Presiden Joko Widodo, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
UU ini menekankan prinsip meritokrasi, di mana gaji diberikan berdasarkan kinerja, kemampuan, dan beban kerja, bukan hanya masa pengabdian atau pangkat semata.
UU Nomor 59 Tahun 2024 secara eksplisit mengintegrasikan unsur jabatan, tunjangan kinerja, dan kemahalan menjadi satu gaji tunggal.
Dengan dasar hukum yang jelas, penerapan single salary ASN diharapkan berdampak positif pada kesejahteraan ASN hingga masa pensiun.
Grading jabatan menjadi kunci dalam UU ini, di mana nilai “harga” pekerjaan ditentukan oleh tiga pilar utama: beban kerja, tanggung jawab, dan risiko.
Ini memastikan bahwa ASN dengan jabatan serupa tapi beban berbeda mendapatkan kompensasi yang proporsional.






