Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai bulan depan, dengan sejumlah instansi pemerintah telah mengumumkan kebutuhan formasi menjelang perekrutan CPNS 2024.
Bagi pejuang ASN yang telah menyelesaikan studi akhirnya di bidang hukum, ada berita penting terkait perekrutan CPNS tahun ini.
Lulusan sarjana (S1) memiliki beberapa pilihan formasi CPNS Hukum 2024 di berbagai instansi, terutama kementerian.
Jurusan hukum menjadi salah satu pilihan yang diminati untuk seleksi CPNS, dan hampir semua kementerian membuka formasi untuk lulusan dalam bidang ini.
Formasi CPNS Hukum lulusan S1
Berikut 7 Instansi yang membuka 17 formasi CPNS Hukum untuk lulusan s1
1. Kementerian Luar Negeri
a. Diplomat
Tugas dan wewenang : melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
b. Perancang Peraturan Perundang-undangan
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
2. Badan Siber dan Sandi Negara
a. Ahli pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Tugas dan wewenang : melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
b. Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang-undangan
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
3. Mahkamah Agung
a. Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Tugas dan wewenang : melaksanakan kegiatan analisis dan penelaahan perkara peradilan.

4. Kementerian BUMN
a. Ahli Pertama – Penata Kelola Perusahaan Negara
Tugas dan wewenang : Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang terdiri atas:
- Perumusan strategi perusahaan negara
- Perumusan strategi pendanaan
- Manajemen portofolio
- Dukungan perusahaan negara
- Evaluasi perusahaan negara
b. Penata Kelola Perusahaan Negara
Tugas dan wewenang : tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang terdiri atas:
- perumusan strategi perusahaan negara.
- perumusan strategi pendanaan.
- manajemen portofolio.
- dukungan perusahaan negara.
- evaluasi perusahaan negara.
5. Kejaksaan Agung
a. Jaksa
Tugas dan wewenang :
- Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran
- Menuntut Perkara Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.
- Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.
b. Analisis Perancangan Naskah Perjanjian
Tugas dan wewenang : Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan data sedan menyusun rekomendasi di bidang rancangan naskah perjanjian.
6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
a. Analisis Kepegawaian Ahli Pertama
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.
b. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama
Tugas dan wewenang : tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan yang terdiri atas:
- Penelitian kemasyarakatan
- Pendampingan
- Pembimbingan
- Pengawasan
- Sidang tim pengamat pemasyarakatan
c. Auditor Ahli Pertama
Tugas dan wewenang : tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern yang terdiri atas:
- Perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern
- Pelaksanaan teknis Pengawasan Intern
- Evaluasi Pengawasan Intern
d. Analis Kelembagaan
Tugas dan wewenang : Jabatan Pelaksana Analis Kelembagaan merupakan Pejabat Non PDLN yang di tugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan tidak secara reguler ditugaskan ke Perwakilan RI di luar negeri.
e. Analis Pengaduan Masyarakat
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan rekomendasi dibidang hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat.
f. Analis Permasalahan Hukum
Tugas dan wewenang : melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
g. Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
Tugas dan wewenang : melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR)
a. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.




