Jakarta – Kebijakan baru mengenai aturan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat dan menuai keresahan di kalangan pegawai negeri.
Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mensyaratkan ASN baru bisa mengajukan mutasi setelah minimal 10 tahun masa pengabdian, dinilai memberatkan dan kurang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Gelombang aspirasi dan keluhan ini sampai ke telinga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian, secara terbuka mendukung keresahan yang disuarakan oleh Pengurus Pusat Forum Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Forum PNS RI).
Dukungan ini disampaikan dalam pertemuan di kompleks parlemen DPD RI pada Rabu, 21 Mei 2025, yang juga diikuti secara daring oleh ratusan anggota Forum PNS RI dari 38 provinsi.
Forum PNS RI menyoroti bagaimana aturan mutasi asn 10 tahun ini telah menghambat proses kepindahan ribuan ASN, meskipun banyak di antaranya sudah memenuhi prosedur dan mendapatkan izin dari instansi asal maupun tujuan.
Akibatnya, banyak ASN terkendala untuk berkumpul dengan keluarga, menghadapi masalah kesehatan, hingga mengalami penurunan kinerja akibat tekanan psikologis.
Aspek Kemanusiaan dalam Aturan Mutasi ASN Jadi Fokus Utama

Pdt Penrad Siagian menegaskan bahwa persoalan aturan mutasi asn ini bukan semata-mata masalah regulasi atau administratif, melainkan menyangkut aspek sosial, psikologis, dan yang paling mendasar, kemanusiaan.
“Jika sudah berkeluarga, idealnya ASN bisa bersama keluarganya. Negara harus menciptakan iklim kerja yang sehat dan manusiawi.
Saya melihat pemerintah belum cukup jeli membaca persoalan ini. Ada problem serius pada persoalan kemanusiaan,” tegas Penrad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).
Beliau menyoroti bahwa kebijakan aturan mutasi asn yang kaku dapat mengorbankan kehidupan keluarga ASN dan pada akhirnya berdampak pada kinerja serta pelayanan publik.
Penrad juga menyoroti adanya dua paradigma dalam struktur ASN, yaitu ASN daerah yang proses mutasinya lebih kompleks karena terkait anggaran APBD, dan ASN pusat yang dikendalikan langsung oleh KemenPANRB dan BKN.
“Untuk mutasi antar kabupaten dan antar provinsi sangat sulit, karena ASN yang menjadi pegawai daerah itu menjadi beban APBD.
Kepindahan 1 orang itu memengaruhi keuangan daerah,” katanya. Ini menunjukkan kompleksitas yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan aturan mutasi pns maupun PPPK.
Dampak PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 dan Penguncian SIASN

Wakil Ketua Harian Forum PNS RI, Alfian Fahruddin, menjelaskan bahwa aturan mutasi asn terbaru ini, khususnya PermenPANRB No. 6 Tahun 2024, dianggap bertentangan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017. Dalam PP tersebut, mutasi diperbolehkan dengan masa kerja minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
Akibat perbedaan aturan mutasi ini, Sistem Informasi ASN (SIASN) yang dikelola BKN menjadi terkunci untuk proses mutasi yang tidak memenuhi syarat 10 tahun pengabdian.
“Banyak yang sudah mendapat izin dari atasan, lulus assessment, dan lolos butuh, tetapi tidak bisa pindah karena SIASN dikunci. Sementara masalah keluarga dan kesehatan makin menumpuk,” ujar Alfian.
Keluhan serupa datang dari berbagai daerah. Fatma, seorang ASN Kementerian Agama asal Bone, Sulawesi Selatan, mengaku telah melalui seluruh tahapan mutasi secara sah, termasuk tes talenta dan persetujuan dari berbagai level di Kemenag.
Namun, prosesnya terhambat oleh sistem SIASN yang diblokir berdasarkan aturan mutasi asn 10 tahun tersebut. Akibatnya, ia harus menanggung biaya bolak-balik antara pusat dan daerah yang menguras energi dan mengganggu optimalisasi pekerjaannya.
Ismail Sinaga dari Kepulauan Meranti, Riau, bahkan mengungkapkan bahwa banyak ASN yang frustrasi dan akhirnya memilih mengundurkan diri karena sulitnya proses mutasi. “Kondisi ini tentu jadi melemahkan pelayanan para ASN kepada publik.
Kebutuhan OPD di daerah sering tidak bisa dipenuhi karena adanya aturan dari KemenPANRB dan penguncian sistem informasi ASN tersebut,” ucapnya.




