Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang melamar di instansi pusat harus bersiap untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
IKN akan merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil yang melamar di instansi CPNS pusat sebagai bagian dari upaya membangun bangsa dan negara menuju era digitalisasi.

Fasilitas Hunian Dinas dan Skema Insentif Pionir ASN di Ibu Kota Nusantara
Pemerintah telah merancang skema insentif khusus bagi aparatur sipil negara yang pertama kali dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain tunjangan kinerja instansi induk, ASN pionir berhak mendapatkan fasilitas hunian dinas (rumah susun ASN) yang telah dilengkapi perabotan lengkap (fully furnished), tunjangan kemahalan daerah, serta tunjangan kepindahan keluarga.
Regulasi masa kerja minimum melarang CPNS formasi khusus IKN mengajukan mutasi ke daerah lain selama kurun waktu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Ketentuan ini bertujuan menjaga stabilitas roda birokrasi pemerintahan di ibu kota baru.
Tahapan Pemindahan Bertahap Kementerian dan Sistem Kerja Smart Office IKN
Pemerintah menerapkan skenario pemindahan bertahap bagi kementerian dan lembaga ke Ibu Kota Nusantara dengan memprioritaskan fungsi pemerintahan esensial (klaster pertahanan, keamanan, tata kelola negara, dan perencanaan pembangunan). Setiap aparatur sipil negara yang bertugas di IKN akan mengadopsi pola kerja terintegrasi melalui konsep Smart Government dan shared services perkantoran terpadu.
Sistem kerja digital menuntut pegawai ASN memiliki literasi teknologi tinggi, kolaboratif lintas kementerian, serta fleksibilitas kerja dinamis. Pemerintah juga menjamin penyediaan sarana pendidikan bertaraf internasional bagi anak pegawai serta fasilitas kesehatan terdepan di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).
Regulasi Mutasi dan Komitmen Pengabdian Formasi Khusus IKN
Berdasarkan regulasi resmi pengadaan CASN, pelamar yang memilih penempatan formasi khusus IKN menandatangani pakta integritas masa pengabdian sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun berturut-turut tanpa mengajukan pindah instansi atau wilayah penempatan. Pengajuan pindah sebelum masa tugas terpenuhi dianggap mengundurkan diri sebagai ASN dengan sanksi administratif pelepasan status kepegawaian.



