Berita

Rincian Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Pajak: Tabel Tukin DJP Kemenkeu

Penulis Muawwana KhumairaOleh Muawwana Khumaira
12 min baca
Gaji PNS Pajak

Gaji PNS Pajak- Tunjangan PNS Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki peranan paling vital dalam menopang penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai tulang punggung pendapatan negara melalui sektor perpajakan, pegawai di lingkungan DJP mengemban tanggung jawab finansial dan integritas yang sangat besar. Besarnya beban target penerimaan serta tingginya risiko tugas membuat struktur penghasilan pegawai pajak dirancang khusus dengan skema remunerasi berbasis kinerja yang kompetitif.

Banyak calon pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui rincian penghasilan resmi seorang PNS di instansi ini. Penghasilan seorang pegawai negeri sipil di lingkungan DJP pada dasarnya tidak hanya terdiri atas gaji pokok bulanan, melainkan juga tunjangan melekat serta tunjangan kinerja (tukin) yang memiliki nominal signifikan. Artikel ini menyajikan panduan mendalam mengenai rincian gaji pokok terbaru, komponen tunjangan melekat, dasar hukum remunerasi, serta tabel lengkap tunjangan kinerja PNS Pajak mulai dari grade 1 hingga grade 27.

Struktur dan Komponen Penghasilan PNS Pajak Kemenkeu

Sistem penggajian aparatur sipil negara diatur melalui mekanisme perundang-undangan terpadu. Meskipun bertugas di instansi dengan perputaran dana triliunan rupiah, seorang pegawai DJP tetap berstatus sebagai pegawai negeri sipil yang tunduk pada kerangka regulasi manajemen ASN nasional. Secara umum, total penghasilan bersih bulanan atau take home pay (THP) seorang PNS Pajak terbentuk dari tiga pilar utama: gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (Regulasi PP Nomor 5 Tahun 2024)

Gaji pokok seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia memiliki standar yang seragam, baik yang bertugas di kementerian pusat, lembaga non-kementerian, maupun pemerintah daerah. Besaran nominal gaji pokok ini ditentukan secara ketat oleh golongan ruang jabatan serta Masa Kerja Golongan (MKG). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan penyesuaian gaji pokok ASN, berikut adalah tabel rentang gaji pokok bulanan yang berlaku:

Golongan RuangKualifikasi Pendidikan MasukRentang Gaji Pokok (PP 5/2024)
Golongan I (I/a s.d. I/d)Lulusan SD dan SMP/SederajatRp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II (II/a s.d. II/d)Lulusan SMA/SMK dan D3Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III (III/a s.d. III/d)Lulusan Sarjana (S1) / D4 / Magister (S2)Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV (IV/a s.d. IV/e)Pangkat Pembina hingga Pembina UtamaRp3.287.800 – Rp6.373.200

Sebagai contoh, seorang lulusan D3 yang diangkat menjadi CPNS Pajak akan memulai kariernya pada Golongan II/c, sedangkan lulusan S1 atau D4 akan memulai pada Golongan III/a. Selama berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji pokok yang diterima adalah sebesar 80 persen dari total gaji pokok golongan yang bersangkutan hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan penuh sebagai PNS.

Tunjangan Melekat Pegawai Negeri Sipil

Selain gaji pokok, PNS Pajak menerima tunjangan melekat yang ketentuannya mengacu pada hak-hak dasar aparatur negara. Komponen tunjangan melekat meliputi:

  • Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk satu pasangan sah yang terdaftar dalam administrasi kepegawaian.
  • Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun (dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan resmi).
  • Tunjangan Uang Makan: Diberikan harian berdasarkan jumlah hari kerja efektif, dengan kisaran Rp35.000 per hari (Golongan I dan II), Rp37.000 per hari (Golongan III), dan Rp41.000 per hari (Golongan IV) sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
  • Tunjangan Jabatan atau Fungsional: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural tertentu maupun jabatan fungsional keahlian (misalnya Fungsional Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, atau Penyuluh Pajak).

Regulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) Direktorat Jenderal Pajak

Faktor utama yang membedakan besaran penghasilan pegawai DJP dengan pegawai negeri di instansi lain terletak pada Tunjangan Kinerja (Tukin). Tunjangan kinerja di DJP diatur dalam regulasi khusus tersendiri yang mencerminkan bobot risiko, kompleksitas teknis hukum perpajakan, dan tanggung jawab pengamanan kas negara.

Dasar Hukum Perpres Nomor 37 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 96 Tahun 2017

Tukin pegawai di lingkungan DJP secara eksplisit dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perpres ini memperkenalkan sistem pemeringkatan jabatan atau job grading yang terbentang mulai dari peringkat jabatan 1 hingga peringkat jabatan 27.

Sementara itu, unit-unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan—seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara—mengacu pada Perpres Nomor 156 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan skema peringkat jabatan grade 1 sampai 27. Bagi pegawai DJP, Perpres 37/2015 menetapkan tabel khusus dengan nominal tukin yang lebih progresif karena mengintegrasikan risiko integritas dan target kuantitatif penerimaan pajak nasional.

Skema Pencairan dan Penilaian Realisasi Target Penerimaan Pajak

Penting untuk dicatat bahwa besaran tukin yang diterima pegawai DJP tidak bersifat statis tanpa syarat. Sesuai Pasal 2 Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja dibayarkan setiap bulan dengan memperhitungkan capaian realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Aturan pencairan berjenjang tersebut diatur sebagai berikut:

  • Realisasi Pajak 95% atau lebih: Tunjangan kinerja dibayarkan 100% penuh pada tahun berikutnya.
  • Realisasi Pajak 90% sampai dengan kurang dari 95%: Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 90%.
  • Realisasi Pajak 80% sampai dengan kurang dari 90%: Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 80%.
  • Realisasi Pajak 70% sampai dengan kurang dari 80%: Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 70%.
  • Realisasi Pajak di bawah 70%: Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50%.
  • Ketika penerimaan perpajakan nasional melampaui target yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN selama beberapa tahun berturut-turut, para pegawai DJP berhak menikmati pembayaran tukin secara optimal 100 persen penuh.

    Tabel Lengkap Tunjangan Kinerja PNS Pajak Berdasarkan Peringkat Jabatan

    Tunjangan kinerja diatur secara hierarkis ke dalam tingkatan jabatan struktural, fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai, fungsional pranata komputer, serta staf pelaksana teknis. Berikut rincian nominal resmi tunjangan kinerja DJP berdasarkan klasifikasi peringkat jabatan:

    Peringkat Jabatan Eselon I (Grade 24 sampai Grade 27)

    Peringkat jabatan eselon I ditempati oleh pejabat pimpinan tertinggi, termasuk Direktur Jenderal Pajak serta staf ahli setingkat:

    Peringkat JabatanKlasifikasi JabatanBesaran Tukin Per Bulan
    Grade 27Pejabat Struktural Eselon I (Direktur Jenderal Pajak)Rp117.375.000
    Grade 26Pejabat Struktural Eselon IRp99.720.000
    Grade 25Pejabat Struktural Eselon IRp95.602.000
    Grade 24Pejabat Struktural Eselon IRp84.604.000

    Peringkat Jabatan Eselon II (Grade 20 sampai Grade 23)

    Peringkat jabatan eselon II mencakup pimpinan tinggi pratama, seperti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP, Direktur Teknis Kantor Pusat, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama:

    Peringkat JabatanKlasifikasi JabatanBesaran Tukin Per Bulan
    Grade 23Pejabat Struktural Eselon IIRp81.940.000
    Grade 22Pejabat Struktural Eselon IIRp72.522.000
    Grade 21Pejabat Struktural Eselon IIRp64.192.000
    Grade 20Pejabat Struktural Eselon II / Pranata Komputer UtamaRp56.780.000 – Rp42.585.000

    Peringkat Jabatan Eselon III dan Fungsional Madya (Grade 17 sampai Grade 19)

    Peringkat jabatan eselon III memegang kendali operasional tingkat menengah, meliputi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama / Madya), Kepala Bagian Kanwil, serta Pemeriksa Pajak Madya:

    Peringkat JabatanKlasifikasi JabatanRentang Tukin Per Bulan
    Grade 19Pejabat Struktural Eselon IIIRp46.478.000
    Grade 18Pejabat Struktural Eselon III / Pemeriksa Pajak Madya / Penilai PBB MadyaRp28.914.875 – Rp42.058.000
    Grade 17Pejabat Struktural Eselon III / Pranata Komputer MadyaRp27.914.850 – Rp37.219.800

    Peringkat Jabatan Eselon IV, Jabatan Fungsional Pertama/Muda, dan Pelaksana (Grade 1 sampai Grade 16)

    Kelompok peringkat jabatan ini diisi oleh Kepala Seksi (Eselon IV), Supervisor, Pemeriksa Pajak Pertama/Muda, Account Representative (AR), Penilai Pajak, hingga pegawai pelaksana di seluruh kantor pelayanan pajak:

    Peringkat JabatanKlasifikasi Jabatan / PeranNominal Tukin DJP (Perpres 37/2015)
    Grade 16Pejabat Struktural Eselon IV / Pemeriksa Pajak MudaRp21.567.900 – Rp28.757.200
    Grade 15Pejabat Struktural Eselon IV / Pemeriksa Pajak MudaRp19.058.700 – Rp25.411.600
    Grade 14Pejabat Struktural Eselon IV / Pemeriksa PertamaRp15.110.025 – Rp22.935.762
    Grade 13Pelaksana Teknis / Pemeriksa Pertama / PenilaiRp15.110.025 – Rp17.268.600
    Grade 12Account Representative (AR) / Fungsional PertamaRp11.306.487 – Rp15.417.937
    Grade 11Pelaksana Khusus / AR MudaRp10.768.862 – Rp14.684.812
    Grade 10Pelaksana Teknis PerpajakanRp10.256.950 – Rp13.986.750
    Grade 9Pelaksana Administrasi TerampilRp9.768.412 – Rp13.320.562
    Grade 8Pelaksana Terampil / Pengolah DataRp8.457.500 – Rp12.686.250
    Grade 7Pelaksana Administrasi / Pelaksana PemulaRp8.211.000 – Rp12.316.500
    Grade 6Pelaksana Tingkat VIRp7.673.375
    Grade 5Pelaksana Tingkat VRp7.171.875
    Grade 4Pelaksana Tingkat IVRp5.361.800
    Grade 1 s.d. 3Pelaksana Tingkat I hingga IIIRp5.361.800

    Jalur Masuk dan Jenjang Karier Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak

    Bagi Anda yang bertekad menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua pintu masuk resmi yang dibuka oleh pemerintah Republik Indonesia secara berkala.

    Jalur Rekrutmen Reguler CPNS Kementerian Keuangan

    Jalur pertama adalah seleksi umum CPNS yang diselenggarakan secara nasional melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Pada penerimaan umum ini, Kementerian Keuangan membuka formasi untuk jenjang Diploma (D3), Sarjana Terapan (D4), hingga Sarjana (S1) dengan berbagai jurusan yang relevan, seperti Ilmu Akuntansi, Manajemen Keuangan, Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, Teknik Informatika, dan Sistem Informasi.

    Tahapan seleksi umum ini mencakup Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan materi TWK, TIU, dan TKP, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT dan wawancara integritas. Untuk memaksimalkan peluang lolos seleksi dengan nilai di atas batas ambang, calon pelamar disarankan mempersiapkan diri melalui bimbingan belajar CPNS terpadu yang membedah kisi-kisi soal resmi BKN.

    Jalur Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

    Jalur kedua yang menjadi pemasok utama sumber daya manusia di lingkungan perpajakan adalah jalur kedinasan PKN STAN. Lulusan program diploma PKN STAN yang mengambil program studi Akuntansi Sektor Publik dan Manajemen Perpajakan dialokasikan secara langsung untuk mengisi formasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk penempatan di kantor-kantor pelayanan pajak di seluruh nusantara.

    Tips Strategis Menghadapi Seleksi CASN dan Ujian CAT

    Persaingan untuk meraih formasi pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan tergolong sangat ketat dengan rasio persaingan mencapai puluhan pelamar per satu kursi formasi. Oleh karena itu, penguasaan teknis terhadap sistem ujian mutlak dibutuhkan:

    • Pahami Bobot dan Manajemen Waktu Ujian: Ujian SKD menuntut pengerjaan 110 butir soal dalam waktu 100 menit. Disiplin waktu dan ketepatan penalaran numerik sangat menentukan tercapainya nilai kumulatif tinggi.
    • Latihan Simulasi Soal Berstandar BKN: Mengikuti simulasi berkala melalui tryout CPNS online berbasis sistem CAT akan membantu Anda terbiasa dengan antarmuka ujian sesungguhnya serta melatih stamina berpikir di bawah tekanan waktu.
    • Kuasai Kompetensi Bidang dan Literasi Regulasi: Pada tahap SKB, materi perpajakan, keuangan negara, dan regulasi dasar perpajakan menjadi penentu kelulusan akhir. Manfaatkan materi intensif dari persiapan bimbel PPPK dan CASN untuk memperluas pemahaman analitis Anda terkait regulasi administrasi publik dan aparatur negara.

    Kesimpulan

    Penghasilan PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan salah satu yang paling kompetitif dalam jajaran birokrasi Indonesia. Skema penghasilan ini memadukan gaji pokok aparatur negara berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan tunjangan kinerja berbasis peringkat jabatan sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Dengan nominal tukin mulai dari Rp5,3 juta untuk pelaksana tingkat awal hingga Rp117,3 juta untuk pimpinan tertinggi, kompensasi ini sebanding dengan tuntutan kinerja dan amanah menjaga kedaulatan penerimaan keuangan negara. Persiapan akademik dan strategi seleksi yang terarah menjadi kunci utama bagi siapa saja yang ingin berkarier sebagai abdi negara di instansi ini.

    Pertanyaan Seputar Rincian Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Pajak: Tabel Tukin DJP Kemenkeu

    Lulusan baru S1 atau D4 yang masuk formasi Golongan III/a umumnya menempati peringkat jabatan grade 8 atau 9. Dengan gaji pokok awal sekitar Rp2,7 juta ditambah tunjangan kinerja sebesar Rp8,4 juta hingga Rp9,7 juta beserta tunjangan makan dan tunjangan melekat, total take home pay berkisar antara Rp11 juta hingga Rp13 juta per bulan saat sudah berstatus PNS 100 persen.

    Bagikan Artikel:
    FacebookX / TwitterLinkedIn
    PROGRAM RESMI 2026/2027

    Tingkatkan Peluang Kelulusan Ujian CPNS Anda

    Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kemampuan melalui simulasi tryout CAT SKD & SKB berbasis standar BKN di ASN Institute.

    Pilih Bimbel CPNSSimulasi Tryout CPNS
    REFERENSI TERPILIH

    Artikel Rekomendasi Terkait

    Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

    Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!Berita

    Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!

    Fokus pemerintah dalam memperkuat sektor pelayanan publik kini diwujudkan melalui hadirnya sekolah kedinasan b...

    26 Februari 2026Baca
    Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!Berita

    Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!

    PA PK TNI adalah jalur penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier yang membuka kesempatan bagi lulusan D4, S1, S...

    25 Februari 2026Baca
    Catat! Begini Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK KemenHAM 2026!Berita

    Catat! Begini Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK KemenHAM 2026!

    Bagi Anda yang sudah mengikuti tes CAT BKN dalam proses rekrutmen PPPK KemenHAM 2026, selamat sudah sampai sej...

    19 Februari 2026Baca
    Chat Sekarang