Berapa Gaji PNS Pajak? Ini Rincian lengkap Beserta Tunjangannya di 2023
Oleh Muawwana Khumaira
••
4 min baca
Gaji PNS Pajak- Tunjangan PNS Pajak
Gaji PNS Pajak? Pernahkah kamu mempertanyakan kisaran gaji dari PNS pajak?
Beberapa waktu belakangan ini, Warganet ramai memperbincangkan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari seorang pegawai pajak yaitu Mario Dandy Satrio.
Dari kasus ini, terungkap bahwa ayah dari Mario memiliki kekayaan sejumlah Rp. 56 Milyar.
Rafael Alun Trisambodo, Merupakan pegawai pajak yang memiliki jabatan eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II diketahui ikut terseret di dalam kasus yang melibatkan anaknya tersebut.
Terungkapnya jumlah kekayaan dari Rafel Alun Trisambodo tersebut membuat Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana seorang pegawai pajak bisa memiliki harta sebanyak itu.
Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur gaji para pegawai pajak di DJP, besaran gaji pegawai negeri sipil di DJP diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pegawai pajak di Indonesia dibagi berdasarkan kategori golongan dan pangkat jabatan, dan besaran gaji PNS pajak sama dengan PNS di kementerian atau lembaga lainnya.
Besaran gaji pegawai pajak ditetapkan berdasarkan golongan masa kerja, yaitu mulai dari golongan I, II, III, dan IV.
Sebenarnya gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, namun yang membedakan adalah tunjangannya.
Berikut rincian Gaji PNS pajak:
Golongan I: Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.200 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200
Untuk melihat rincian gaji pegawai pajak atau PNS lainnya, silahkan kunjungi gaji pns
Tunjangan Pegawai Pajak
Sebagai pegawai negeri sipil, PNS pajak juga menerima tunjangan kinerja (tukin), dan besaran tukin pegawai pajak disesuaikan berdasarkan jabatan, mulai dari eselon I hingga eselon IV ke bawah.
Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai pajak sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pegawai pajak menerima tunjangan kinerja yang besarnya disesuaikan berdasarkan jabatan. Tunjangan kinerja untuk pegawai eselon I hingga eselon IV ke bawah adalah sebagai berikut:
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Pajak Eselon 1
Untuk eselon I, tunjangan kinerja berkisar antara Rp84.604.000 hingga Rp117.375.000, tergantung pada peringkat jabatan.
Pejabat Struktural 27: Rp117.375.000
Pejabat Struktural 26: Rp99.720.000
Pejabat Struktural 25: Rp95.602.000
Pejabat Struktural 24: Rp84.604.000
Tunjangan PNS Pajak Eselon 2
Untuk eselon II, tunjangan kinerja berkisar antara Rp42.585.000 hingga Rp81.940.000, tergantung pada peringkat jabatan.
Pejabat Struktural 23: Rp81.940.000
Pejabat Struktural 22: Rp72.522.000
Pejabat Struktural 21: Rp64.192.000
Pejabat Struktural 20: Rp56.780.000
Pranata Komputer Utama 20: Rp42.585.000
Tunjangan Pegawai Pajak Eselon 3
Untuk eselon III, tunjangan kinerja berkisar antara Rp27.914.850 hingga Rp46.478.000, tergantung pada peringkat jabatan dan jenis pekerjaan.
Pejabat Struktural 19: Rp46.478.000
Pejabat Struktural 18: Rp42.058.000
Pemeriksa Pajak Madya 18: Rp34.172.125
Penilai PBB Madya 18: Rp28.914.875
Pejabat Struktural 17: Rp37.219.800
Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850
Tunjangan PNS Pajak Eselon 4
Untuk eselon IV ke bawah, tunjangan kinerja berkisar antara Rp5.361.800 hingga Rp28.757.200, tergantung pada peringkat jabatan.
Pejabat Peringkat 16: Rp21.567.900 – Rp28.757.200
Pejabat Peringkat 15: Rp19.058.700 – Rp25.411.600
Pejabat Peringkat 14: Rp21.586.600 – Rp22.935.762
Pejabat Peringkat 13: Rp15.110.025 – Rp17.268.600
Pejabat Peringkat 12: Rp11.306.487 – Rp15.417.937
Pejabat Peringkat 11: Rp10.768.862 – Rp14.684.812
Pejabat Peringkat 10: Rp10.256.950 – Rp13.986.750
Pejabat Peringkat 9: Rp9.768.412 – Rp13.320.562
Pejabat Peringkat 8: Rp8.457.500 – Rp12.686.250
Pejabat Peringkat 7: Rp8.211.000 – Rp12.316.500
Pejabat Peringkat 6: Rp7.673.375
Pejabat Peringkat 5: Rp7.171.875
Pejabat Peringkat 4: Rp5.361.800
Itulah informasi lengkap terkait kisaran gaji beserta tunjangan lainnya.
Jika kamu tertarik menjadi PNS di perpajakan, kamu bisa mengikuti program bimbingan belajar CPNS di ASN Institute
Semoga informasi di atas dapat menjawab seluruh rasa penasaranmu terkait berita yang sedang viral saat ini dan melibatkan pegawai pajak.