Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki peranan paling vital dalam menopang penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai tulang punggung pendapatan negara melalui sektor perpajakan, pegawai di lingkungan DJP mengemban tanggung jawab finansial dan integritas yang sangat besar. Besarnya beban target penerimaan serta tingginya risiko tugas membuat struktur penghasilan pegawai pajak dirancang khusus dengan skema remunerasi berbasis kinerja yang kompetitif.
Banyak calon pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui rincian penghasilan resmi seorang PNS di instansi ini. Penghasilan seorang pegawai negeri sipil di lingkungan DJP pada dasarnya tidak hanya terdiri atas gaji pokok bulanan, melainkan juga tunjangan melekat serta tunjangan kinerja (tukin) yang memiliki nominal signifikan. Artikel ini menyajikan panduan mendalam mengenai rincian gaji pokok terbaru, komponen tunjangan melekat, dasar hukum remunerasi, serta tabel lengkap tunjangan kinerja PNS Pajak mulai dari grade 1 hingga grade 27.
Struktur dan Komponen Penghasilan PNS Pajak Kemenkeu
Sistem penggajian aparatur sipil negara diatur melalui mekanisme perundang-undangan terpadu. Meskipun bertugas di instansi dengan perputaran dana triliunan rupiah, seorang pegawai DJP tetap berstatus sebagai pegawai negeri sipil yang tunduk pada kerangka regulasi manajemen ASN nasional. Secara umum, total penghasilan bersih bulanan atau take home pay (THP) seorang PNS Pajak terbentuk dari tiga pilar utama: gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (Regulasi PP Nomor 5 Tahun 2024)
Gaji pokok seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia memiliki standar yang seragam, baik yang bertugas di kementerian pusat, lembaga non-kementerian, maupun pemerintah daerah. Besaran nominal gaji pokok ini ditentukan secara ketat oleh golongan ruang jabatan serta Masa Kerja Golongan (MKG). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan penyesuaian gaji pokok ASN, berikut adalah tabel rentang gaji pokok bulanan yang berlaku:
| Golongan Ruang | Kualifikasi Pendidikan Masuk | Rentang Gaji Pokok (PP 5/2024) |
|---|---|---|
| Golongan I (I/a s.d. I/d) | Lulusan SD dan SMP/Sederajat | Rp1.685.700 – Rp2.901.400 |
| Golongan II (II/a s.d. II/d) | Lulusan SMA/SMK dan D3 | Rp2.184.000 – Rp4.125.600 |
| Golongan III (III/a s.d. III/d) | Lulusan Sarjana (S1) / D4 / Magister (S2) | Rp2.785.700 – Rp5.180.700 |
| Golongan IV (IV/a s.d. IV/e) | Pangkat Pembina hingga Pembina Utama | Rp3.287.800 – Rp6.373.200 |
Sebagai contoh, seorang lulusan D3 yang diangkat menjadi CPNS Pajak akan memulai kariernya pada Golongan II/c, sedangkan lulusan S1 atau D4 akan memulai pada Golongan III/a. Selama berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji pokok yang diterima adalah sebesar 80 persen dari total gaji pokok golongan yang bersangkutan hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan penuh sebagai PNS.




