Sebuah angin segar yang paling dinantikan oleh para pejuang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akhirnya tiba.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan kebijakan revolusioner.
Aturan terbaru ini akan meringankan beban para calon pelamar, yaitu tidak semua peserta wajib mengulang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD CPNS) pada rekrutmen tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira, terutama bagi peserta tes skd cpns 2024 yang telah berjuang keras dan berhasil melampaui ambang batas (passing grade).
Namun belum beruntung mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota atau kalah dalam perankingan.
Nilai Seleksi Kompetensi Dasar CPNS mereka tidak akan sia-sia dan bisa menjadi tiket emas untuk seleksi berikutnya.
Aturan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024, yang menandai perubahan signifikan dalam mekanisme seleksi ASN di masa depan.
Apa Itu SKD CPNS

Bagi yang belum familiar, apa itu skd cpns? Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS adalah tahapan tes pertama dan paling krusial dalam seluruh rangkaian seleksi CPNS.
Tes ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berfungsi sebagai gerbang penentu untuk bisa melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS terdiri dari tiga pilar utama:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur pemahaman tentang ideologi, sejarah, dan nilai-nilai kebangsaan.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur sikap dan perilaku yang sesuai dengan profesi ASN.
Karena sifatnya yang menjadi penentu kelulusan awal, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS seringkali menjadi momok yang paling ditakuti oleh para peserta.
Aturan Terbaru SKD CPNS 2026

Aturan terbaru skd cpns 2026 ini secara spesifik memberikan “hak istimewa” bagi kelompok peserta tertentu.
Kebijakan ini menegaskan bahwa peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus passing grade SKD CPNS, namun tidak berhasil mendapatkan formasi, berhak menggunakan kembali nilai SKD 2024 tersebut untuk mendaftar pada seleksi CPNS periode berikutnya (dalam hal ini, 2026).




