Rekrutmen TNI PA PK Tahun Anggaran 2026 Gelombang I resmi dibuka untuk putra-putri terbaik bangsa dengan latar belakang pendidikan D4, S1, S1 Profesi, hingga S2.
Pendaftaran TNI PA PK kali ini menawarkan formasi untuk berbagai bidang, mulai dari kesehatan, teknik, kedirgantaraan, hingga teknologi informasi yang tersebar di 40 lokasi pendaftaran dari Sabang sampai Merauke.
Informasi ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram Pusat Penerangan TNI (@puspentni) dan portal rekrutmen TNI.
Bagi Anda yang bertanya-tanya pendaftaran PA PK TNI 2026 kapan dibuka, simak selengkapnya di sini!
Jadwal Rekrutmen TNI PA PK 2026

Pendaftaran PA PK TNI 2026 dibuka dalam durasi 30 hari, yakni mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2026.
Dengan periode sebulan tersebut, Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan secara matang.
Namun, jangan menunda-nunda! Pengalaman dari gelombang sebelumnya menunjukkan bahwa server cenderung penuh menjelang penutupan. Daftarkan diri Anda sesegera mungkin untuk menghindari kendala teknis di hari-hari terakhir.
Proses pendaftaran TNI PA PK 2026 dilakukan melalui sistem kombinasi dua tahap, yaitu registrasi awal secara daring melalui portal resmi rekrutmen-tni.mil.id.
Persyaratan Rekrutmen PA PK TNI 2026

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah syarat akademik dan umum yang telah ditetapkan. Berikut rinciannya:
Persyaratan Akademik
- Jenjang Pendidikan: Lulusan D4, S1, atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi minimal B (Baik Sekali). Program studi juga harus minimal B.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Perguruan tinggi berakreditasi A/Unggul, IPK minimal 2,80. Akreditasi B/Baik Sekali, IPK minimal 3,00.
- Batasan Usia: Lulusan D4/S1 maksimal 28 tahun, sementara S1 Profesi/S2 maksimal 30 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
Persyaratan Umum Calon Perwira Karier
- Kewarganegaraan & Kepegawaian: WNI, pria atau wanita, bukan anggota aktif TNI, Polri, atau PNS.
- Ideologi & Kesetiaan: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Kesehatan Fisik & Mental: Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.




