Kabar mengenai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi topik hangat yang sangat dinantikan oleh banyak kalangan, terutama para lulusan baru dan profesional yang ingin mengabdikan diri kepada negara.
Informasi tentang bagaimana syarat dan cara daftarnya pasti harus diketahui oleh siapapun yang ingin melamar.
Perhatian, sebelum mendaftar pastikan kalian sudah membaca tips memilih formasi CPNS agar memperbesar peluang lulus.
Dalam Rapat Koordinasi APKASI pada tanggal 21 September 2022, Aba Subagja sebagai Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB mengumumkan bahwa akan ada seleksi CPNS 2023 untuk beberapa jabatan ASN tertentu.
Pemerintah hanya akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan jadwal seleksi PPPK untuk formasi guru. Pendaftaran PPPK Guru sudah dibuka mulai 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.
Syarat Daftar CPNS 2023
Peluang emas untuk menjadi ASN tidak boleh disia-siakan. Oleh karena itu, siapapun yang ingin mendaftarkan diri, memang wajib mengetahui syarat daftar CPNS dan tata cara pendaftarannya.
Dengan demikian, Anda bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, mulai dari dokumen hingga kemampuan diri, agar peluang diterima jauh lebih besar.
Kabar baiknya, proses pendaftaran CPNS kini jauh lebih mudah dan efisien karena sepenuhnya dilakukan secara online. Calon pelamar tidak perlu lagi repot mengirimkan berkas secara fisik ke instansi yang dituju.
Pendaftaran CPNS hanya dapat dilakukan melalui portal SSCN dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Untuk mendaftar di portal SSCN, pertama buka halaman berikut: https://sscasn.bkn.go.id/.
- Kemudian, ikuti langkah-langkah di halaman tersebut untuk mulai mendaftar. Anda akan diminta mengisi beberapa informasi dasar seperti NIK, NIK Kepala Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir.
- Jika Anda mengalami kesulitan saat mendaftar karena masalah data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sesuai dengan KTP Anda, bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai panitia seleksi nasional (Panselnas).





