Pada akhir tahun 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang besar bagi calon pegawai melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses seleksi administrasi PPPK menjadi tahap awal yang krusial untuk menyaring pelamar yang memenuhi syarat.
Berdasarkan informasi resmi dari situs bgn.go.id, pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1203 Tahun 2025.
Total formasi yang tersedia mencapai 32.000, dengan rincian 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum, menjadikan ini kesempatan emas bagi lulusan berbagai jurusan untuk bergabung di instansi yang fokus pada pemenuhan gizi nasional.
Banyak pelamar gagal di tahap seleksi administrasi PPPK karena hal-hal sepele yang bisa dihindari. Penyebab utama adalah dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format, seperti surat lamaran tanpa tanda tangan atau meterai yang tidak valid.
Agar peluang Anda lolos seleksi administrasi PPPK BGN semakin besar, penting untuk memahami apa saja yang harus dipersiapkan dan kesalahan yang wajib dihindari.
Artikel ini akan membahas tips lolos administrasi PPPK BGN, penyebab gagal administrasi, serta checklist wajib untuk mengecek berkas PPPK BGN sebelum submit, sehingga Anda bisa memastikan seluruh dokumen sesuai standar.
Tips Lolos Administrasi PPPK BGN

Tahap seleksi administrasi adalah “penyaring” terketat di PPPK BGN 2025 banyak pelamar yang langsung TMS hanya karena hal sepele!
Agar nama Anda masuk daftar Memenuhi Syarat (MS) dan tidak perlu sanggah, ikuti tips anti-gagal berikut ini secara urut dan disiplin:
- Baca pengumuman resmi dengan teliti supaya tidak ada satu poin pun yang terlewat dan Anda tahu persis apa yang diminta panitia.
- Semua dokumen wajib di-scan berwarna (kecuali memang hitam-putih asli), menampilkan seluruh halaman, dan benar-benar terlihat jelas saat di-upload di portal SSCASN BKN.
- KTP yang di-upload harus e-KTP yang masih berlaku, atau paling tidak Surat Keterangan telah melakukan perekaman dari Disdukcapil yang masih berlaku.
- Surat lamaran dan kelima surat pernyataan (Lampiran I–V) harus 100 % sesuai format resmi, diketik rapi, ditandatangani basah, dan ditempeli e-meterai Rp10.000 asli.






