para pencari kerja di sektor pemerintahan! Kabar baik datang dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang baru saja mengumumkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.
Pengumuman bernomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 ini membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang qualified untuk bergabung dalam PPPK Kementerian HAM.
Total alokasi mencapai 500 formasi, tersebar di berbagai unit pusat dan kantor wilayah. Ini adalah momen tepat buat anda yang ingin berkarier di bidang hak asasi manusia, dengan fokus pada formasi umum yang memprioritaskan pelamar dengan pengalaman kerja relevan.
Kemenkumham memberikan peluang ini untuk memperkuat aparatur di lingkungan mereka, termasuk unit pusat seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, serta Pusat Pengembangan SDM HAM. Tak ketinggalan, ada 38 kantor wilayah yang juga mendapat alokasi.
Jabatan yang dibuka dalam PPPK Kementerian HAM meliputi Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama (242 formasi), Perencana Ahli Pertama (82 formasi), Apoteker Ahli Pertama (2 formasi), Penata Layanan Operasional (108 formasi), dan Pengelola Layanan Operasional (66 formasi).
Penempatan utamanya di unit pusat dan kantor wilayah, dengan rincian lengkap ada di lampiran pengumuman. Lalu siapa saja yang bisa dafftar pada pengadaan PPPK kementerian Hak Asasi Manusia? Artikel ini akan membahas kualifikasi pendidikan yang bisa daftar pada seleksi PPPK KemenHAM.
Kualifikasi Pendidikan PPPK KemenHAM

Kementerian Hak Asasi Manusia telah menetapkan kriteria ketat terkait latar belakang akademis pelamar.
Secara umum, setiap posisi dalam seleksi pppk kementerian ham mewajibkan pelamar memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Selain ijazah, pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Penting untuk dicatat bahwa selain latar belakang pendidikan, pengalaman kerja menjadi syarat mutlak. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas yang relevan dengan jabatan yang dituju.
Hal ini menunjukkan bahwa pppk kementerian ham mencari talenta yang tidak hanya kompeten secara teori, tetapi juga sudah teruji secara praktis di lapangan.





