Jabatan fungsional guru merupakan salah satu aspek penting dalam dunia pendidikan, yang menentukan jenjang karier seorang guru.
Apa itu Jabatan Fungsional Guru?
Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memberikan tugas dan wewenang kepada seorang guru untuk melakukan berbagai aktivitas dalam mengajar dan membimbing siswa.

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2009, jabatan fungsional ini juga dilengkapi dengan angka kredit yang akan menentukan pangkat dan jabatan guru.
Angka kredit ini diperoleh dari kegiatan yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya, seperti pendidikan, pengajaran, serta pengembangan profesi.
Setiap guru yang berstatus sebagai PNS akan menduduki jabatan fungsional tertentu berdasarkan jumlah angka kredit yang berhasil dikumpulkannya.
Hal ini yang menentukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan guru.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari empat tingkatan, yang masing-masing memiliki pangkat tertentu dan memerlukan jumlah angka kredit yang berbeda. Berikut adalah empat jenjang jabatan fungsional guru:
1. Guru Pertama
Guru pertama adalah jenjang paling awal yang diperoleh seorang guru setelah diangkat menjadi PNS. Pada jenjang ini, guru PNS akan menempati dua pangkat, yaitu Penata Muda (golongan III/a) dan Penata Muda Tingkat I (golongan III/b). Untuk mencapai pangkat ini, seorang guru perlu mengumpulkan sekitar 100-150 angka kredit.
2. Guru Muda
Jenjang berikutnya adalah Guru Muda, yang diisi oleh guru dengan pangkat Penata (golongan III/c) dan Penata Tingkat I (golongan III/d). Untuk mencapai jenjang ini, guru perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 200-300.
3. Guru Madya
Guru Madya adalah jenjang yang lebih tinggi, di mana seorang guru PNS akan memperoleh pangkat Pembina (golongan IV/a) atau Pembina Tingkat I (golongan IV/b). Guru yang berada pada jenjang ini harus mengumpulkan angka kredit antara 400-700.
4. Guru Utama
Jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional guru adalah Guru Utama. Pada jenjang ini, guru akan memperoleh pangkat Pembina Utama Madya (golongan IV/d) dan Pembina Utama (golongan IV/e).





