Berita

4 Jenjang Jabatan Fungsional Guru & Ketentuan Tes Kenaikan

Penulis Nur Indah SariOleh Nur Indah Sari
7 min baca
jabatan fungsional guru

uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional guru

Jabatan fungsional guru merupakan salah satu aspek penting dalam dunia pendidikan, yang menentukan jenjang karier seorang guru.

Apa itu Jabatan Fungsional Guru?

Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memberikan tugas dan wewenang kepada seorang guru untuk melakukan berbagai aktivitas dalam mengajar dan membimbing siswa.

jabatan fungsional guru
source image : kompas

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2009, jabatan fungsional ini juga dilengkapi dengan angka kredit yang akan menentukan pangkat dan jabatan guru.

Angka kredit ini diperoleh dari kegiatan yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya, seperti pendidikan, pengajaran, serta pengembangan profesi.

Setiap guru yang berstatus sebagai PNS akan menduduki jabatan fungsional tertentu berdasarkan jumlah angka kredit yang berhasil dikumpulkannya.

Hal ini yang menentukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan guru.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari empat tingkatan, yang masing-masing memiliki pangkat tertentu dan memerlukan jumlah angka kredit yang berbeda. Berikut adalah empat jenjang jabatan fungsional guru:

1. Guru Pertama

Guru pertama adalah jenjang paling awal yang diperoleh seorang guru setelah diangkat menjadi PNS. Pada jenjang ini, guru PNS akan menempati dua pangkat, yaitu Penata Muda (golongan III/a) dan Penata Muda Tingkat I (golongan III/b). Untuk mencapai pangkat ini, seorang guru perlu mengumpulkan sekitar 100-150 angka kredit.

2. Guru Muda

Jenjang berikutnya adalah Guru Muda, yang diisi oleh guru dengan pangkat Penata (golongan III/c) dan Penata Tingkat I (golongan III/d). Untuk mencapai jenjang ini, guru perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 200-300.

3. Guru Madya

Guru Madya adalah jenjang yang lebih tinggi, di mana seorang guru PNS akan memperoleh pangkat Pembina (golongan IV/a) atau Pembina Tingkat I (golongan IV/b). Guru yang berada pada jenjang ini harus mengumpulkan angka kredit antara 400-700.

4. Guru Utama

Jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional guru adalah Guru Utama. Pada jenjang ini, guru akan memperoleh pangkat Pembina Utama Madya (golongan IV/d) dan Pembina Utama (golongan IV/e).

Untuk mencapai pangkat ini, seorang guru harus mengumpulkan sekitar 850-1.050 angka kredit.

Penting untuk dicatat bahwa kenaikan pangkat dan jabatan ini juga diatur oleh uji kompetensi yang harus dilalui oleh setiap guru.

Apa saja Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional Guru?

kelas jabatan fungsional guru
source image : jawapos

Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional Guru (UKKJ) adalah tahapan yang harus dilalui seorang guru untuk memastikan kelayakan mereka naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Uji kompetensi ini mencakup beberapa aspek penilaian, di antaranya:

1. Kompetensi Teknis

Penilaian kompetensi teknis berfokus pada kemampuan guru dalam melaksanakan tugas mengajar, mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut dari hasil pembelajaran.

Guru yang ingin naik ke jenjang yang lebih tinggi harus menunjukkan kemampuan teknis yang mumpuni.

2. Kompetensi Manajerial

Selain kompetensi teknis, guru juga harus memiliki kemampuan manajerial, yang mencakup kemampuan dalam mengelola kelas, program pembelajaran, dan administrasi yang berhubungan dengan tugas guru sehari-hari.

Manajerial yang baik menunjukkan kesiapan guru untuk menangani tugas yang lebih besar.

3. Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi sosial kultural mengukur sejauh mana seorang guru dapat berinteraksi dan berkomunikasi dengan siswa, orang tua, serta masyarakat sekitar.

Kompetensi ini sangat penting karena guru tidak hanya mengajar, tetapi juga harus menjadi teladan dan agen perubahan dalam masyarakat.

4. Kelayakan untuk Kenaikan Jabatan

Setelah mengikuti uji kompetensi, hasil penilaian akan menentukan kelayakan seorang guru untuk naik ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.

Guru yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan proses kenaikan pangkat sesuai dengan jumlah angka kredit yang sudah dicapainya.

Daftar tryout PPPK gratis umum & teknis di ASN Institute

Bagi Anda para guru yang ingin meningkatkan karier melalui kenaikan jabatan fungsional, ASN Institute hadir untuk mendukung langkah Anda!

Dengan simulasi berbasis sistem CAT, tryout PPPK Online dapat membantu dalam memahami pola soal, meningkatkan kemampuan dalam menghadapi tes manajerial, sosiokultural, wawancara dan teknis.

Anda juga akan dibimbing untuk memahami kebutuhan kompetensi di setiap jenjang jabatan guru terbaru.

Siapkan langkah terbaik untuk karier Anda! Daftar sekarang dan dapatkan Tryout PPPK Gratis dari ASN Institute untuk membantu Anda lebih percaya diri mencapai jabatan fungsional yang diimpikan!

Kesimpulan

Jabatan fungsional guru memiliki 4 jenjang yang harus ditempuh oleh setiap guru untuk mencapai puncak karier sebagai guru utama.

Setiap jenjang jabatan fungsional guru memerlukan pengumpulan angka kredit melalui berbagai kegiatan, termasuk pengajaran, pengembangan profesi, serta kegiatan lainnya.

Untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi, seorang guru harus mengikuti uji kompetensi yang meliputi penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Jika Anda ingin meraih jabatan fungsional guru yang lebih tinggi, pastikan untuk terus meningkatkan kemampuan dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Jangan lupa, mengikuti uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional guru adalah langkah penting dalam mengukur kesiapan Anda menuju karier yang lebih tinggi sebagai pendidik.

Referensi:

https://glints.com/id/lowongan/jabatan-fungsional-guru

https://narasi.tv/read/narasi-daily/jabatan-fungsional-guru#google_vignette

https://www.imrantululi.net/read/66/uji-kompetensi-kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional-guru-dan-pengawas-sekolah

https://kumparan.com/berita-hari-ini/4-jenjang-jabatan-guru-pns-beserta-tugasnya-221VUluFIDb/3

Regulasi Angka Kredit dan Konversi Kinerja Guru ASN

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, sistem penilaian angka kredit jabatan fungsional guru kini bertransformasi menggunakan konversi predikat kinerja tahunan (Sasaran Kinerja Pegawai / SKP). Guru tidak lagi dibebani pengumpulan dokumen fisik DUPAK yang rumit. Setiap guru yang memperoleh predikat kinerja Sangat Baik atau Baik secara otomatis mendapatkan persentase angka kredit konversi yang diakumulasikan untuk memenuhi syarat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ).

Kenaikan jenjang jabatan ini berlaku setara baik bagi Guru PNS maupun Guru PPPK yang telah memenuhi masa kerja dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh Kemendikdasmen.

Persyaratan Administratif dan Dokumen Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)

Untuk dapat mengikuti seleksi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru, terdapat serangkaian persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh guru ASN:

  • Memiliki predikat kinerja minimal ‘Baik’ dalam 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut pada penilaian SKP tahunan.
  • Memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sesuai PermenPAN-RB No. 1/2023.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang linier dengan bidang studi atau mata pelajaran yang diampu.
  • Surat rekomendasi resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Dinas Pendidikan setempat.
  • Bebas dari hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
  • Bagi rekan-rekan pendidik yang ingin memperdalam materi pedagogik dan manajerial menghadapi UKKJ maupun seleksi CASN, Anda dapat memanfaatkan materi komprehensif di Bimbel PPPK ASN Institute serta mengikuti latihan simulasi soal di portal Tryout Online ASN Institute.

    Pertanyaan Seputar 4 Jenjang Jabatan Fungsional Guru & Ketentuan Tes Kenaikan

    Empat jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari Guru Pertama (Golongan IX/III), Guru Muda (Golongan X-XI/III), Guru Madya (Golongan XII-XIV/IV), dan Guru Utama (Golongan XV-XVII/IV).

    Bagikan Artikel:
    FacebookX / TwitterLinkedIn
    SELEKSI PPPK 2026/2027

    Tingkatkan Peluang Kelulusan Seleksi PPPK Anda

    Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kesiapan menghadapi ujian seleksi PPPK melalui simulasi CAT berstandar BKN.

    Pilih Bimbel PPPKSimulasi Tryout PPPK
    REFERENSI TERPILIH

    Artikel Rekomendasi Terkait

    Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

    Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!Berita

    Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!

    Fokus pemerintah dalam memperkuat sektor pelayanan publik kini diwujudkan melalui hadirnya sekolah kedinasan b...

    26 Februari 2026Baca
    Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!Berita

    Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!

    PA PK TNI adalah jalur penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier yang membuka kesempatan bagi lulusan D4, S1, S...

    25 Februari 2026Baca
    Catat! Begini Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK KemenHAM 2026!Berita

    Catat! Begini Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK KemenHAM 2026!

    Bagi Anda yang sudah mengikuti tes CAT BKN dalam proses rekrutmen PPPK KemenHAM 2026, selamat sudah sampai sej...

    19 Februari 2026Baca
    Chat Sekarang