Syarat Kesejahteraan Guru Naik di 2025: Pastikan Anda Sudah Sertifikasi!
Oleh Nur Indah Sari
••
2 min baca
kesejahteraan guru honorer
Kesejahteraan guru di indonesia akan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025. Pemerintah pusat telah memastikan bahwa tambahan tunjangan profesi akan diberikan, terutama bagi guru yang telah memiliki sertifikasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memajukan kualitas pendidikan nasional.
Pertanyaan Seputar Syarat Kesejahteraan Guru Naik di 2025: Pastikan Anda Sudah Sertifikasi!
Apa syarat utama guru berhak menerima kenaikan tunjangan profesi?+
Guru wajib memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), terdaftar aktif di Dapodik, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Berapa besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN PPPK?+
Besaran TPG bagi guru berstatus ASN PPPK adalah sebesar satu kali gaji pokok per bulan yang dicairkan setiap triwulan oleh kas negara/daerah.
Apakah guru non-sertifikasi juga mendapatkan kenaikan insentif?+
Pemerintah menyediakan program Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN non-sertifikasi serta bantuan insentif bagi guru honorer non-ASN yang memenuhi syarat verifikasi.
Bagaimana cara mengecek validasi info GTK untuk pencairan tunjangan?+
Guru dapat mengakses portal info.gtk.kemdikbud.go.id secara berkala untuk memastikan status data SKTP sudah valid (kode 02/07/08/16).