Persyaratan Umum Pendaftaran STIS – Salah satu tujuan siswa yang baru lulus SMA adalah tentunya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri favorit, tapi tidak sedikit juga yang memilih sekolah kedinasan sebagai tujuan utamanya. Hal ini dikarenakan keunggulan sekolah kedinasan yang tidak dimiliki oleh perguruan tinggi, yakni tidak dikenakan biaya selama perkuliahan dan juga jaminan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus nanti.
Beberapa sekolah kedinasan favorit seperti IPDN, STAN, STIS, dan sebagainya. Dan kali ini mimin mencoba memberikan sedikit informasi terkait Sekolah Tinggi Ilmu Statistika. Dikutip dari website resminya https://stis.ac.id/.
STIS atau lengkapnya Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistika, merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik. Pembinaan secara fungsional Politeknik Statistika STIS dilaksanakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik.
Namun secara pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dalam hal ini adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang sekarang telah digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Budaya (kemendikbud).
Pada tahun 2021 ini, jumlah pelamar di Politeknik Statistika STIS sebanyak 18.407 peserta, merupakan tiga besar jumlah peminat di antara sekolah kedinasan lainnya. STIS sendiri memiliki tiga program studi, yaitu:
1. DIV Komputasi Statistik, dengan jumlah minimal 155 sks
2. DIV Statistika, dengan jumlah 145 sks;
3. DIII Statistika, dengan jumlah 111 sks.
Berikut Persyaratan Umum Pendaftaran STIS Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Berbadan Sehat (Persyaratan Umum Pendaftaran STIS)
Memiliki badan sehat, jasmani dan rohani, dapat bekerja dan beraktivitas di luar ruangan maupun di dalam ruang secara layak, serta terbebas dari narkoba;
2. Usia Pendaftar (Persyaratan Umum Pendaftaran STIS)
Usia minimal peserta per tanggal 1 September 2021 adalah 16 tahun dan maksimal 22 tahun;
3. Kesehatan Mata (Persyaratan Umum Pendaftaran STIS)
Tidak menderita buta warna baik secara parsial maupun total dan bagi pengguna kacamata/lensa kontak ditoleransi dengan nilai ukuran di bawah 6 dioptri;




