Di balik megahnya bangunan sekolah kedinasan yang menjadi tempat pembentukan para pemimpin masa depan, tersembunyi kisah-kisah yang mengejutkan dan memilukan.
Kisah penipuan yang melibatkan oknum-oknum di sekolah-sekolah ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat.
Kepercayaan yang seharusnya menjadi landasan utama di lembaga-lembaga pendidikan ini tergoyahkan oleh tindakan yang tercela.
Kasus Penipuan Sekolah Kedinasan
Dalam artikel ini, kita akan mengungkap kisah tentang penipuan yang terjadi di beberapa sekolah kedinasan.
1. Kasus Penipuan STTD: Janjikan Lolos Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Dilansir dari babel.inews.id, pelaku penipuan dengan modus memasukkan seseorang ke Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) ditangkap oleh polisi setelah berhasil menipu seorang warga Pekanbaru, Riau dengan kerugian sebesar Rp75 juta.
Pelaku, yang dikenal dengan inisial ASP menjanjikan bahwa anak korban akan diterima di STTD dengan membayar Rp150 juta. Korban membayar DP sebesar Rp75 juta, tetapi anaknya tidak lulus seleksi masuk STTD.
Korban meminta pelaku mengembalikan uang DP, namun pelaku mengaku telah menghabiskannya dan melarikan diri ke Dumai.
Korban melaporkan penipuan ini ke polisi dan ASP ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka.
ASP mengakui melakukan penipuan serupa sebelumnya, namun tidak dihukum karena anak korban lulus seleksi.
Penyelidikan polisi masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan penipuan ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 377 KUHP yang mengancam hukuman empat tahun penjara.
Kisah penipuan ini menjadi pengingat akan pentingnya berhati-hati terhadap tawaran yang menggiurkan dan perlunya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari penipuan di masa depan.
2. Penipuan Menjanjikan Bisa Masuk Sekolah Kedinasan
Dilansir dari m.lampost.co, seorang guru di sebuah SMP di Bandar Lampung menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan kemampuan memasukkan seseorang ke sekolah kedinasan.
Terdakwa dengan inisial VO menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 03 Mei 2023.
Korban mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta akibat tindakan pelaku.
Sidang ini fokus pada keterangan terdakwa. VO mengakui bahwa hubungan yang ia klaim dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanyalah cerita bohong untuk meminta uang dari korban.





