Ingin mengetahui tentang jenis tunjangan PNS, THR CPNS, dan gaji ke-13 PNS? Mari kita bahas! Tunjangan, Tunjangan Hari Raya CPNS, dan gaji ke-13 merupakan hal penting yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai negeri sipil di Indonesia.
Dengan memahami jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS, serta THR CPNS dan gaji ke-13 yang menjadi PNS, kita dapat memahami lebih baik mengenai upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan dan tunjangan kepada para pegawai yang berdedikasi.
Jenis Tunjangan PNS
Tunjangan PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia selain dari gaji pokok.
Tunjangan PNS bertujuan untuk memberikan penghargaan dan insentif kepada PNS sebagai bentuk pengakuan terhadap kinerja, tanggung jawab, dan jabatan yang diemban.
Tunjangan PNS dapat beragam jenisnya dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Kinerja PNS
Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja PNS.
Terdapat 17 faktor yang digunakan untuk menilai jabatan fungsional di BKN, termasuk pengetahuan yang dibutuhkan dalam jabatan, pedoman kerja, kompleksitas kerja, hubungan personal, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, mulai dari nilai jabatan terendah yaitu 190 hingga nilai jabatan tertinggi sebesar 4.730.
Dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja, Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000,- untuk setiap nilai jabatan.
Sebagai contoh, untuk seorang Sekretaris Utama dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585, maka penghitungan besaran tunjangan kinerja sebagai berikut:
4.585 x Rp 5.000 = Rp 22.925.000
Dengan demikian, seorang Sekretaris Utama akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 22.925.000.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), nominal tunjangan yang diterima akan berbeda.
Pejabat dengan peringkat jabatan 27 sebagai Pejabat Struktural Eselon I akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 117.375.000, sedangkan yang terendah dengan peringkat jabatan 4 sebagai pelaksana akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri PNS
Menurut aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 yang mengubah Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pasangan suami/istri berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Jika kedua suami dan istri tersebut adalah Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang memiliki gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak PNS
Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki anak atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungannya, berhak menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.





