Makassar – Kabar kurang menggembirakan datang dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memberhentikan pembayaran gaji bagi 2.017 tenaga honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Keputusan ini berlaku efektif per 1 Juni 2025, yang secara otomatis membuat ribuan honorer dirumahkan. Kebijakan honorer dirumahkan 2025 ini sontak menimbulkan berbagai reaksi.
Termasuk sorotan tajam dari Komisi A DPRD Sulawesi Selatan yang meminta Pemprov untuk mengkaji ulang keputusan tersebut dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial ekonomi saat ini. Nasib para tenaga honorer dirumahkan ini menjadi perhatian serius.
Alasan Pemprov Sulsel Merumahkan Ribuan Honorer

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa keputusan merumahkan 2.017 honorer gagal seleksi pppk dirumahkan ini didasari oleh tidak adanya lagi formasi jabatan yang bisa mereka isi.
Menurutnya, seluruh formasi jabatan yang tersedia saat ini telah dan akan diisi oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK, baik tahap I maupun tahap II yang pengumumannya akan segera final.
“Itu (honorer) diberhentikan, per 1 Juni ini, karena saat ini formasi jabatannya sudah tidak ada mi karena sudah ditempati dan akan ditempati. Kan, sudah ada tahap I dan tahap II dalam waktu dekat ini akan ada pengumumannya, final,” ujar Sukarniaty kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Dari total 2.017 honorer yang terdampak, rinciannya adalah 1.446 orang yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan 571 orang yang tidak lolos pada tahap II.
Mereka berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulsel. “Karena formasi jabatan yang kita buatkan adalah formasi jabatan khusus PPPK ini semua.
Jadi, intinya adalah yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada formasi jabatan lagi yang akan mereka isi. (Honorer) dirumahkanlah,” tegasnya.
Sukarniaty menambahkan bahwa edaran resmi terkait penghentian pembayaran gaji dan status ini sudah dikirimkan ke seluruh perangkat daerah.
Ini secara tidak langsung juga memuat larangan bagi para honorer dirumahkan tersebut untuk tetap masuk kerja, karena jika tetap bekerja tentu akan menimbulkan konsekuensi pembayaran gaji.





