Berita

KORPRI: Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN dan Skema Kepegawaian

Penulis AridlaOleh Aridla
5 min baca
usia pensiun asn

usia pensiun asn terbaru 2025

Jakarta – Kabar penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia! Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara resmi telah menyampaikan aspirasi dan usulan usia pensiun asn kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

Usulan ini berpotensi membawa perubahan signifikan pada Batas Usia Pensiun (BUP) bagi para abdi negara, baik yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Informasi mengenai usulan usia pensiun asn ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, saat acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Senin, 19 Mei 2025, di Jakarta.

Alasan di Balik Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN

usia pensiun asn
source image: bkn.go.id

Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pengusulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ini didasari oleh beberapa pertimbangan krusial.

Pertama, untuk mendorong peningkatan keahlian dan pengembangan karir pegawai ASN. Kedua, melihat tren meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin baik, sehingga wajar jika masa pengabdian ASN juga disesuaikan.

\”Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,\” terang Prof. Zudan.

Ini berarti, usia pensiun asn terbaru yang diusulkan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih panjang bagi para ASN untuk berkontribusi dan mengoptimalkan potensi mereka.

Rincian Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN dari KORPRI

KORPRI secara spesifik mengusulkan penyesuaian Batas Usia Pensiun sebagai berikut:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Diusulkan mencapai 65 Tahun.
  2. JPT Madya (setara Eselon I): Diusulkan mencapai BUP 63 Tahun.
  3. JPT Pratama (setara Eselon II): Diusulkan mencapai BUP 62 Tahun.
  4. Pejabat Administrator (setara Eselon III) dan Pejabat Pengawas (setara Eselon IV): Diusulkan BUP 60 Tahun. Ini akan berdampak signifikan pada usia pensiun asn struktural.
  • Jabatan Fungsional Ahli Utama: Diusulkan BUP 70 tahun.
  • Usulan ini, jika disetujui, akan mengubah ketentuan usia pensiun asn 2025 dan seterusnya, memberikan ruang pengabdian yang lebih lama bagi para ASN.

    Fokus pada Jabatan Fungsional: Apresiasi dan Pemanfaatan Kompetensi

    usia pensiun asn 2025
    source image: bkn.go.id

    Selain usulan umum dari KORPRI, BKN sendiri sebelumnya telah menyoroti pentingnya penyesuaian usia pensiun asn khususnya untuk Jabatan Fungsional (JF).

    Merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 yang didasarkan pada PP Nomor 17 Tahun 2020 dan diperkuat oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun untuk JF memang sudah memiliki diferensiasi.

    Ketentuan yang berlaku saat ini (sebelum adanya persetujuan usulan baru KORPRI) untuk Jabatan Fungsional adalah:

    • JF Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Kategori Keterampilan: Pensiun pada usia 58 tahun.
    • JF Ahli Madya: Pensiun pada usia 60 tahun.
    • JF Ahli Utama: Pensiun pada usia 65 tahun.

    Dampak dan Harapan Kebijakan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025

    usia pensiun asn struktural
    source image: bkn.go.id

    Pemanfaatan SDM berpengalaman menjadi kunci kesinambungan mutu pelayanan birokrasi negara di tengah modernisasi pelayanan publik.

    Penutup

    Usulan usia pensiun ASN yang disampaikan KORPRI kepada pemerintah menandakan adanya aspirasi kuat dari abdi negara untuk mendapatkan kesempatan mengabdi lebih lama, seiring meningkatnya angka harapan hidup dan kebutuhan akan tenaga ahli berpengalaman. Bagi calon ASN, persiapkan diri menghadapi seleksi CAT secara optimal bersama bimbingan belajar ASN Institute.

    Latar Belakang Aspirasi KORPRI Terkait Skema Batas Usia Pensiun ASN

    Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara berkelanjutan mengkaji dinamika batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara. Usulan perpanjangan masa dinas didasari oleh peningkatan angka harapan hidup nasional serta kebutuhan untuk mempertahankan pejabat fungsional dengan keahlian langka (expert level) di instansi pusat dan daerah.

    Meskipun demikian, kebijakan batas usia pensiun harus diselaraskan dengan regenerasi birokrasi, kapasitas fiskal tabungan hari tua di PT Taspen (Persero), serta ruang formasi bagi talenta muda melalui rekrutmen CASN tahunan.

    Pelajari dinamika regulasi aparatur sipil negara dan persiapkan diri menembus formasi ASN impian bersama Bimbel CPNS Terpercaya ASN Institute dan program Bimbel PPPK ASN Institute.

    Pertanyaan Seputar KORPRI: Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN dan Skema Kepegawaian

    KORPRI mengusulkan batas usia pensiun ASN menjadi 60 tahun untuk pejabat administrator/pengawas (Eselon III/IV), 62 tahun untuk JPT Pratama (Eselon II), 63 tahun untuk JPT Madya (Eselon I), 65 tahun untuk JPT Utama, dan 70 tahun untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama.

    Bagikan Artikel:
    FacebookX / TwitterLinkedIn
    PROGRAM RESMI 2026/2027

    Tingkatkan Peluang Kelulusan Ujian CPNS Anda

    Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kemampuan melalui simulasi tryout CAT SKD & SKB berbasis standar BKN di ASN Institute.

    Pilih Bimbel CPNSSimulasi Tryout CPNS
    REFERENSI TERPILIH

    Artikel Rekomendasi Terkait

    Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

    Ini 4 Kampus Kedinasan yang Masih Beri Uang Saku 2026Berita

    Ini 4 Kampus Kedinasan yang Masih Beri Uang Saku 2026

    Tahukah Anda bahwa kini, tidak semua kampus kedinasan di Indonesia masih memberikan uang saku kepada mahasiswa...

    6 Maret 2026Baca
    Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RBBerita

    Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RB

    Isu PPPK paruh waktu dihapus mendadak jadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Informasi tersebut menyebar...

    27 Februari 2026Baca
    Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!Berita

    Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!

    Fokus pemerintah dalam memperkuat sektor pelayanan publik kini diwujudkan melalui hadirnya sekolah kedinasan b...

    26 Februari 2026Baca
    Chat Sekarang