Jakarta – Kabar penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia! Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara resmi telah menyampaikan aspirasi dan usulan usia pensiun asn kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Usulan ini berpotensi membawa perubahan signifikan pada Batas Usia Pensiun (BUP) bagi para abdi negara, baik yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Informasi mengenai usulan usia pensiun asn ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, saat acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Senin, 19 Mei 2025, di Jakarta.
Alasan di Balik Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN

Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pengusulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ini didasari oleh beberapa pertimbangan krusial.
Pertama, untuk mendorong peningkatan keahlian dan pengembangan karir pegawai ASN. Kedua, melihat tren meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin baik, sehingga wajar jika masa pengabdian ASN juga disesuaikan.
\”Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,\” terang Prof. Zudan.
Ini berarti, usia pensiun asn terbaru yang diusulkan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih panjang bagi para ASN untuk berkontribusi dan mengoptimalkan potensi mereka.
Rincian Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN dari KORPRI
KORPRI secara spesifik mengusulkan penyesuaian Batas Usia Pensiun sebagai berikut:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Diusulkan mencapai 65 Tahun.
- JPT Madya (setara Eselon I): Diusulkan mencapai BUP 63 Tahun.
- JPT Pratama (setara Eselon II): Diusulkan mencapai BUP 62 Tahun.
- Pejabat Administrator (setara Eselon III) dan Pejabat Pengawas (setara Eselon IV): Diusulkan BUP 60 Tahun. Ini akan berdampak signifikan pada usia pensiun asn struktural.





