Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan rencana membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru pada tahun 2027. Pengumuman ini menjadi kabar penting bagi ribuan calon peserta yang selama ini menantikan peluang menjadi ASN di lingkungan pendidikan. Bagi kamu yang bercita-cita menjadi guru ASN, informasi ini menandakan bahwa pemerintah masih membuka ruang besar untuk rekrutmen tenaga pendidik secara resmi dan terbuka.
Pengumuman ini bukan sekadar agenda rutin pemerintah. Untuk kamu yang sedang mempersiapkan diri menghadapi seleksi CASN, waktu sekarang adalah momen strategis untuk menyusun rencana belajarmu secara terukur. Pemahaman akan waktu, formasi, dan syarat menjadi kunci agar kamu tidak kehilangan peluang ketika pendaftaran resmi dibuka.
Apa yang Diumumkan Kemendikdasmen?
Kemendikdasmen menyatakan bahwa seleksi CPNS untuk formasi guru dijadwalkan dibuka pada tahun 2027. Pengumuman ini mencakup rencana penerimaan tenaga pengajar di jenjang pendidikan dasar dan menengah di berbagai daerah di Indonesia. Formasi yang dibuka diperkirakan mencakup guru mata pelajaran umum seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, serta guru-guru mata pelajaran keterampilan dan vokasi.
Pemerintah menyampaikan bahwa kebutuhan guru ASN masih sangat besar, terutama di daerah terpencil dan sekolah-sekolah yang selama ini kekurangan tenaga pengajar tetap. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penyediaan guru yang kompeten dan berstatus ASN.
Siapa Saja yang Berhak Mendaftar?
Berdasarkan ketentuan rekrutmen CPNS yang berlaku selama ini, pendaftar CPNS guru umumnya harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk lulusan diploma dan sarjana (dengan batas usia yang dapat berbeda sesuai kebijakan setiap tahun).
- Pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai kualifikasi formasi guru yang dilamar.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Tanda Pendidik (STP) sesuai ketentuan profesi guru.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.




