Setiap tahunnya, pemerintah membuka formasi CPNS keperawatan dengan kebutuhan yang cukup beragam, mulai dari pelayanan kesehatan langsung hingga posisi administratif dan kebijakan.
Menariknya, lulusan keperawatan tidak harus selalu berkarier sebagai perawat di rumah sakit atau puskesmas.
Dalam seleksi CPNS, latar belakang keperawatan juga dibutuhkan untuk mengisi jabatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan layanan kesehatan, perencanaan, kebijakan, hingga laboratorium pendidikan.
Bahkan, beberapa formasi tidak mewajibkan kepemilikan STR aktif karena fokus tugasnya bukan pada praktik keperawatan langsung, melainkan pada fungsi manajerial, analisis, atau pengelolaan sistem.
Nah, di artikel ini akan diberikan informasi lengkap mengenai formasi CPNS Keperawatan, lengkap dengan jenjang pendidikan yang diminta, serta apakah formasi tersebut mewajibkan STR atau tidak.
Formasi CPNS Jurusan Keperawatan

Berdasarkan pola rekrutmen CPNS 2024, sebagian besar formasi CPNS Keperawatan 2024 kebanyakan dibuka oleh Kementerian Kesehatan dan sisanya dari kementerian lain, seperti Kementerian Sosial dan Kominfo.
Adapun terkait STR, STR keperawatan adalah surat tanda registrasi resmi yang wajib dimiliki perawat untuk praktik klinis langsung.
Sementara itu, jabatan yang tidak berhubungan langsung dengan tindakan medis, baik itu yang bersifat administratif, analisis kebijakan, perencanaan, atau pengelolaan layanan kesehatan umumnya tidak mewajibkan STR.
Berikut ini adalah daftar formasi CPNS keperawatan yang dapat dilamar oleh lulusan D-III, D-IV, dan S1 Keperawatan berdasarkan pola seleksi CPNS 2024.
1. Perawat Terampil

Perawat Terampil bertugas melaksanakan pengkajian data keperawatan, menganalisis diagnosis keperawatan, merencanakan tindakan keperawatan sederhana, serta melaksanakan tindakan keperawatan dasar.
Selain itu, mereka juga menyusun dan melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat.
Karena melibatkan praktik keperawatan langsung kepada pasien, formasi ini memerlukan STR sebagai syarat wajib.
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah instansi yang membuka peluang untuk posisi ini bagi lulusan D-III Keperawatan.
2. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Analis Kebijakan Ahli Pertama bertugas menyusun rencana kerja dan kajian analisis kebijakan, mengidentifikasi pilihan metode kajian sederhana dan teknik analisis kebijakan, serta menyediakan data dan informasi kebijakan yang relevan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, mereka juga mengidentifikasi dinamika politik dan budaya birokrasi dalam kajian kebijakan, membantu penyiapan kelengkapan penulisan naskah rekomendasi kebijakan, hingga menulis artikel atau karya ilmiah tentang kebijakan di jurnal ilmiah dan media massa.
Analis Kebijakan Ahli Pertama menjadi formasi CPNS S1 Keperawatan tanpa ners yang sangat cocok bagi Anda yang tertarik dalam analisis data dan perumusan kebijakan kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
3. Penata Kelola Layanan Kesehatan
Penata Kelola Layanan Kesehatan berperan dalam mengelola sistem dan operasional layanan kesehatan di instansi pemerintah.
Fokus tanggung jawab formasi ini adalah pada aspek manajerial dan administratif, bukan pelayanan klinis langsung sehingga tidka mewajibkan STR.





