Banyak orang yang mengira kalau lulusan Sastra Inggris umumnya hanya memiliki peluang kerja sebagai guru atau penerjemah lepas.
Padahal, dalam seleksi CPNS, formasi CPNS Sastra Inggris tersedia di berbagai instansi pemerintah dengan peran yang strategis serta jenjang karier yang jelas.
Melalui artikel ini, Anda akan memperoleh gambaran mengenai formasi CPNS S1 Sastra Inggris beserta instansi penempatannya.
Formasi CPNS untuk Lulusan Sastra Inggris

Dalam struktur ASN, Lulusan Sastra Inggris umumnya mengisi jabatan yang menuntut kemampuan berbahasa, analisis teks, komunikasi, serta kemampuan menyusun dokumen resmi secara sistematis.
Berdasarkan pola rekrutmen formasi CPNS Sastra Inggris 2024, berikut beberapa formasi CPNS yang paling sering dibuka untuk jurusan ini, lengkap dengan contoh instansinya:
1. Penerjemah Ahli Pertama
Penerjemah Ahli Pertama merupakan salah satu formasi yang paling relevan dengan latar belakang Sastra Inggris CPNS.
Seperti namanya, formasi ini bertanggung jawab atas penerjemahan tulis dan lisan dari dan ke Bahasa Inggris, termasuk penyusunan serta penyuntingan naskah terjemahan.
Yang diterjemahkan bisa berupa dokumen umum, dokumen kebijakan, kerja sama internasional, hingga bahan komunikasi resmi pemerintah.
Oleh karena itu, memiliki pemahaman terhadap ketepatan makna, konteks budaya, dan konsistensi istilah sangat penting untuk formasi ini.
Beberapa instansi yang membuka formasi ini adalah Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2. Arsiparis Ahli Pertama
Tugas Arsiparis Ahli Pertama meliputi penerimaan, penataan, pemeliharaan, peminjaman, hingga pemusnahan arsip sesuai ketentuan.
Selain itu, arsiparis juga melakukan pengolahan dan pendeskripsian arsip agar mudah ditelusuri dan diakses.
Jadi, meski tidak secara langsung berkaitan dengan bahasa, lulusan Sastra Inggris memiliki keunggulan dalam memahami, mendeskripsikan, dan mengelola dokumen teks secara sistematis.
Formasi CPNS lulusan Sastra Inggris ini dibuka oleh instansi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
3. Penata Keprotokolan
Tugas Penata Keprotokolan meliputi perancangan, penyiapan, penyusunan, hingga publikasi kegiatan atau acara resmi.





