Momen pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi saat yang dinanti-nantikan oleh ribuan hingga jutaan masyarakat di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi CPNS 2025, langkah paling awal dan fundamental adalah memiliki akun resmi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Memiliki akun SSCASN adalah syarat mutlak, karena akun ini akan menjadi identitas digital Anda sepanjang proses seleksi, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga melihat pengumuman kelulusan.
Oleh karena itu, memahami cara membuat akun CPNS dengan benar menjadi sangat krusial. Artikel ini akan memandu Anda melalui tata cara membuat akun CPNS 2025 di portal sscasn.bkn.go.id, lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan dan persyaratan umum pendaftaran.
Penting: Akun Lama Tidak Berlaku, Wajib Buat Akun Baru!

Satu hal penting yang perlu dicatat oleh semua calon pelamar, terutama yang pernah mendaftar pada seleksi tahun-tahun sebelumnya: akun SSCASN lama Anda tidak dapat digunakan lagi untuk pendaftaran CPNS 2025. Sesuai ketentuan BKN, setiap periode seleksi mengharuskan peserta untuk membuat akun baru.
Jadi, jika Anda berniat mengikuti seleksi tahun ini, Anda wajib mengetahui cara membuat akun cpns 2025 yang terbaru. Jangan sampai Anda terkendala hanya karena mencoba login dengan akun lama.
Persiapan Dokumen Sebelum Membuat Akun CPNS
Agar proses cara membuat akun CPNS mudah dan lancar, sangat disarankan untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut ini terlebih dahulu:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Asli: Data NIK akan menjadi kunci utama pendaftaran. Pastikan KTP Anda valid dan data sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kartu Keluarga (KK): Nomor KK juga diperlukan untuk verifikasi data kependudukan.
- Alamat Email Aktif: Gunakan alamat email pribadi yang sering Anda akses, karena notifikasi penting akan dikirimkan ke email ini.
- Nomor Handphone Aktif: Nomor HP yang bisa dihubungi dan menerima SMS/WhatsApp juga penting untuk komunikasi.
- Pas Foto Terbaru: Siapkan file pas foto formal dengan latar belakang merah (biasanya ukuran maksimal 200 KB, format JPG/JPEG).





