Jakarta – Angin segar berhembus bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi telah menerbitkan peraturan baru yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ASN bisa WFA ini juga dibarengi dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel. Langkah progresif ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Peraturan ini menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menerapkan sistem kerja yang lebih dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kebijakan ASN Bisa Kerja WFA dan Jam Fleksibel

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini hadir sebagai respons terhadap dunia kerja yang semakin dinamis.
Menurutnya, ASN saat ini tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tetapi juga harus mampu menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasan.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan persnya, Rabu (18/6/2025).
“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja asn wfa yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” tambahnya.
Pemerintah berharap, dengan adanya WFA untuk ASN, para abdi negara dapat bekerja lebih fokus, lebih adaptif terhadap perkembangan, dan yang tak kalah penting, dapat mencapai keseimbangan yang lebih baik antara kehidupan profesional dan pribadi (work-life balance).
Skema Fleksibilitas Kerja ASN: Tidak Hanya WFA

Perlu dipahami bahwa ASN bisa WFA bukanlah satu-satunya opsi dalam skema fleksibilitas kerja yang baru ini. PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengatur beberapa bentuk fleksibilitas, yaitu:
- Fleksibilitas Lokasi Kerja:
- Work From Office (WFO): Tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
- Work From Home (WFH): Bekerja dari rumah.




